Jaringan Mahasiswa Indonesia Orasi di Depan Gedung DPRD Sumut, Minta Oknum Anggota DPRD Sumut Diperiksa

Belasan massa yang mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) melakukan orasi tepat di depan gerbang masuk Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (22/11/2022).

topmetro.news – Belasan massa yang mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) melakukan orasi tepat di depan gerbang masuk Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (22/11/2022).

Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe terlihat memimpin langsung orasi di lapangan. Di mana, Ahmad Ridwan minta Dewan Kehormatan DPRD Sumut agar membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut berinisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD Sumut TA 2021 – 2022.

Ia menjelaskan, ada 32 sekolah/yayasan mendapatkan bantuan Dana Hibah dari APBD Sumatera Utara. Dengan jumlah bantuan lebih kurang Rp200 juta tiap sekolah. Dan kuat dugaan oknum anggota dewan melakukan tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) pada Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD TA 2021 – 2022 itu. Modusnya adalah pungutan liar (pungli).

Ridwan menjelaskan lagi, dari 32 sekolah/yayasan tersebut diduga sudah 17 yang telah menerima bantuan dana hibah tersebut. Bantuan masuk melalui rekening masing-masing sekolah/yayasan pada Bulan Juli 2022.

“Dalam bantuan dana hibah tersebut diduga dipungli oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA dan oknum salah satu pengurus organisasi ke-Islaman berinisial A. Informasinya, kedua oknum tersebut meminta fee 50% dari pihak sekolah/yayasan apabila ingin mendapatkan Bantuan Dana Hibah APBD TA 2021- 2022 tersebut,” sebutnya.

Padahal sambung Ridwan lagi, peruntukan Dana Hibah APBD tersebut adalah untuk pembagunan fisik bangunan sekolah/yayasan pembuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas bantuan itu. “Namun kami menduga, LPJ yang dibuat oleh pihak sekolah direkayasa karena tidak mengalokasikan 100% Bantuan Dana Hibah tersebut,” sebutnya.

Panggil dan Periksa

Atas dasar itu, JMI meminta kepada Kejati Sumut agar memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA. Juga memanggil oknum salah satu pengurus organisasi ke-Islaman berinisial A.

“Kami juga meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa 17 kepala/pimpinan sekolah/yayasan yang telah menerima Bantuan Dana Hibah sebesar kurang lebih Rp200 juta per satu sekolah dari APBD Provsu TA 2021 – 2022. Dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus pungli bantuan dana hibah sekolah/yayasan tersebut,” teriak para pendemo.

Menjawab pertanyaan media di sela aksi, Ahmad Ridwan Dalimunthe bersama Koordinator Aksi Rusdi Lubis mengatakan, JMI sudah melakukan orasi di Kejati Sumut dan di DPRD Sumatera Utara beberapa kali.

Dan aksi mereka kali ini juga masih menunggu reaksi dari para perwakilan dari DPRD Sumut terkait adanya permasalahan dugaan korupsi salah satu anggota dewan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment