Nekat Jual Anak Teman Layani Pria ‘Hidung Belang’ di Kamar Hotel, Cindy Dituntut 5 Tahun

Cindy (bukan nama sebenarnya), lewat persidangan secara virtual, Rabu (23/11/2022), di Cakra 3 PN Medan menghadapi tuntutan pidana 5 tahun penjara.

topmetro.news – Cindy (bukan nama sebenarnya), lewat persidangan secara virtual, Rabu (23/11/2022), di Cakra 3 PN Medan menghadapi tuntutan pidana 5 tahun penjara.

Wanita 25 tahun itu, menurut JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penggunaan kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan. Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia,“ kata JPU pengganti dari Kejati Sumut Tiorida Hutagaol.

Hanya saja, JPU tidak menguraikan apa hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Majelis hakim dengan ketua Eti Astuti pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pemeriksaan Cindy sebagai terdakwa.

Aplikasi MiChat

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaan menguraikan, terdakwa bersama temannya, Sherly (nama samaran), Selasa (12/7/2022), mendatangi tempat kost-kostan Carlo di kawasan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas. Di sana mereka menemui korban.

Wanita jelita itu kemudian menawarkan agar tinggal di rumahnya, daripada tinggal di tempat kost-kostan tersebut. Korban pun setuju.

”Kau disuruh tinggal dulu di tempat kakak, untuk sementara beberapa hari. Tapi kalau gak mau tinggal di situ pun, gak apa-apa. Main-main aja dulu,” kata JPU menirukan ucapan Cindy.

Korban kemudian diajak ke salah satu kamar Hotel Oyo, namun pintu kamar hotel terkunci. Terdakwa pun membuka aplikasi online MiChat dan memposting foto saksi korban.

Tak lama kemudian ada seorang laki-laki menawarkan Rp500 ribu agar dilayani hasrat birahinya. Namun sesampai di kamar hotel, Cindy menolak melayani pria yang tak ia kenal tersebut.

”Bang aku gak mau. Cancel aja. Bilang aja abang yang mau. Cancel sama kakak itu,” kata JPU menirukan ucapan korban.

Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari ‘pria hidung lainnya’ lewat aplikasi MiChat. Tawarannya sama, Rp500 ribu. Kemudian korban diminta melayani pria tersebut.

Usai ‘bermantap-mantapan’, korban kemudian mendapat uang Rp500 ribu. Kemudian Cindy menerima komisi Rp100 ribu. Kemudian dari sisa Rp400 ribu, Shanty menggunakan Rp200 ribu untuk membeli sabu. Di mana mereka memakainya secara bersama-sama di kawasan Kampung Baru. Sisa uang Rp200 ribu lagi membeli makanan, handbody, dan rokok.

Ibu korban juga teman terdakwa, Jumat (15/7/2022), sekira pukul 20.00 WIB datang melabrak terdakwa. ”Kau jual anakku kan?” kata ibu korban. Akhirnya, laporan atas kasus ini pun sampai ke penyidik pada Polrestabes Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment