Gubernur Edy Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan Plt Ketua

Gubernur Edy Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan Plt Ketua

topmetro.news – Kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023. Kini, Ketua Karang Taruna Sumut tidak lagi dijabat Dedi Darmawan, melainkan digantikan Samsir Pohan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua. Kemudian Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

Revisi kepengurusan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (30/11/2022) sore.

Basarin mengatakan, revisi kepengurusan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

“Artinya dengan terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tersebut. Maka SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019. Dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keputusan ini ditetapkan,” jelas Basarin.

Selanjutnya, Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus, ditugaskan untuk melaksanakan Temu Karya Pengurus Baru (musyawarah daerah) sebelum berakhir kepengurusan masa bhakti 2018-2023.

Lebih lanjut Basarin Tanjung mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, jelas Basarin, diatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif. Yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna yang usianya sudah melewati 45 tahun.  Sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment