Sejarah dan Saksi Kuatkan Kepemilikan Tanah PT ADP

Sejarah menjadi jawaban penting atas kasus saling klaim tanah seluas 24.533 meter persegi di Jalan Starban Ujung Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, antara PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) dengan TNI AU Lanud Soewondo.

topmetro.news – Sejarah menjadi jawaban penting atas kasus saling klaim tanah seluas 24.533 meter persegi di Jalan Starban Ujung Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, antara PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) dengan TNI AU Lanud Soewondo.

Keterangan saksi cenderung menguatkan bahwa PT ADP adalah pemilik sahnya. Di

Sekira tahun 60an, Kawasan Polonia merupakan ladang milik masyarakat.

Pahala Napitupulu, salah seorang tim kuasa hukum PT ADP ingat betul, ia sering menghabiskan waktu kecilnya di lokasi bermain layangan, mencari ikan laga, hingga bermain di aliran Sungai Deli dekat Jalan Avros Medan.

“Saya masih ingat betul. Kecil saya di sini. Saya masih cari ikan laga, main layangan, mandi di Avros. Ini semua ladang. Sampai ke Sari Rejo juga ladang,” beber Pahala, Jumat (2/12/2022) siang.

Penduduknya tidak sebanyak sekarang. Bahkan ada titik yang jadi landasan pesawat capung bagi perusahaan Deli Maatschappij milik Belanda. Hingga akhirnya tahun 50-an Kepala Staf Angkatan Perang RI TB Simatupang memberi instruksi untuk mendirikan Lanud Soewondo.

Batas Pengamanan

Meskipun Pahala mengakui, bahwa wilayah TNI AU Lanud Soewondo sangat luas hingga ke Jalan Juanda, namun areal tersebut hanya termasuk dalam kategori wilayah pengamanan saja.

Sementara wilayah penguasaan telah dibatasi dengan tembok yang dibangun institusi tersebut.

Hal inilah, lanjut Pahala, yang menjadi titik persoalan bagi TNI AU Lanud Soewondo. “Batas pengamanan dipersepsikan mereka sebagai wilayah yang dapat dikuasai. Imbasnya, tanah PT ADP yang di luar batas kepemilikan ‘prajurit penjaga langit’, kini menjadi korban klaim,” ujarnya.

“Benar, kalau berbicara wilayah pengamanan, sampai ke Juanda juga masuk wilayah TNI AU Lanud Soweondo. Tapi, bukan berarti hak mereka untuk dikuasai dan dimiliki. Tanah PT ADP di luar hak mereka. Kalau memang salah, kenapa cuma punya PT ADP saja yang dipersoalkan. Ada banyak komplek-komplek mewah di sana kok diam saja,” sebut Pahala.

Kepling XI Defri Zein yang telah menetap di wilayah Kecamatan Polonia sejak tahun 1987, juga mengakui bahwa klaim tanah oleh TNI AU Lanud Soewondo terhadap kepunyaan PT ADP tidak berdasar.

Ia mengaku bahwa sejak dahulu tempatnya bermukim adalah milik rakyat yang diperjualbelikan. “Tanah rakyat ini. Dari dulu diperjualbelikan,” jelasnya.

SHGB

Sementara itu, tim kuasa hukum PT ADP, Sorta Hernawati Hutasoit SH dan Immanuel Hapena Rio Sitepu SH menjelaskan, bahwa pengakuan hak milik lahan seluas 24.533 meter persegi oleh kliennya itu punya bukti otentik dengan beberapa Surat SHGB. Antara lain, Surat SHGB Nomor 00687, Nomor 00679, Nomor 410, dan Nomor 00705.

“Ini tanah milik PT Anugrah Dirgantara Perkasa. Alas hak sudah jelas. Sudah kami cek di BPN dan tidak ada bersengketa,” terang Sorta.

Mereka sendiri heran, jika ada pihak TNI AU Lanud Soewondo bersikeras melarang mereka membersihkan dan membangun di atas lahan kliennya. Serta harus wajib pula meminta izin terlebih dahulu.

Bahkan saat ini, mereka dihalangi masuk ke lahan tersebut dengan cara ditutupnya akses masuk ke lahan oleh TNI AU Lanud Soewondo.

Sementara pihak TNI AU Lanud Soewondo belum berhasil dikonfirmasi wartawan.

penulis | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment