Satpol PP Kembali Razia Kos dan Penginapan Diduga Lokasi Prostitusi

Menjelang Hari Natal, operasi rutin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar beserta aparat penegak hukum, tuai pujian.

topmetro.news – Menjelang Hari Natal, operasi rutin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar beserta aparat penegak hukum, tuai pujian.

Selain memberantas lokasi terindikasi maksiat, juga meminimalisir terjadinya praktik prostitusi yang belakangan santer di masyarakat.

Pantauan di lokasi, target sasaran operasi kali ini adalah hotel dan kos-kosan di kawasan Siantar Barat dan Siantar Sitalasari, yang menurut dugaan, adalah sebagai sarang prostitusi. Terbukti, selama operasi berlangsung petugas berhasil mengamankan beberapa pasangan di luar nikah dari dalam kamar.

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Siantar Mangaraja Tua Nababan selaku pimpinan tim operasi pekat menegaskan, bahwa pelaksanaan razia ini sebagai bentuk realisasi penerapan arahan Wali Kota Siantar.

“Pelaksanaan rajia ini rutin kita lakukan sebagaimana arahan Wali Kota. Ada pun tujuannya agar terciptanya situasi kamtibmas di masyarakat. Karena banyak laporan yang kami terima, bahwa beberapa tempat seperti hotel, spa dan kos-kosan disinyalir sebagai tempat prostitusi,” ucap Mangaraja Tua Nababan.

Ia menyebutkannya, selama razia berlangsung pihaknya mengamankan 13 muda-mudi yang masih belasan tahun tanpa identitas dari sejumlah lokasi yang menjadi target operasi. Kemudian mereka membawa mereka ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan edukasi dan pembinaan.

“Kita mengamankan sembilan orang. Empat di antaranya pria. Semuanya kita bawa ke kantor untuk kita bina agar tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya kita panggil keluarganya dan memberikan pernyataan jaminan dengan syarat tidak mengulangi kesalahan yang sama,” beber Raja.

Selanjutnya, ke 14 orang yang terjaring operasi pekat tersebut dibebaskan setelah dijemput pihak keluarga. Dengan syarat, membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan.

“Kita sudah beri himbauan kepada pihak pengusaha soal penerimaan tamu. Kita juga sudah jelaskan kepada mereka soal peraturan daerah sesuai tupoksi kami terkait keamanan dan ketertiban di masyarakat. Semoga ke depannya tidak terjadi hal yang serupa,” pungkasnya.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment