Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan dan Bendahara Dituntut 4,5 dan 4 Tahun

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis dan Bendahara Pengeluaran Purnama Hasibuan (berkas terpisah-red), Kamis (9/12/2022), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut bervariasi.

topmetro.news – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis dan Bendahara Pengeluaran Purnama Hasibuan (berkas terpisah-red), Kamis (8/12/2022), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut bervariasi.

Sopian Subri yang dihadirkan di Cakra 2 dituntut agar pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Sedangkan Purnama Hasibuan persidangan secara virtual dituntut pidana 4 tahun penjara subsidair 3 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Padangsidimpuan menilai Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000.

Terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes Kota Padangsidimpuan.

“Oleh karena terdakwa dotintir dengan pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp352.200.000 dan telah dititipkan dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan,” urai JPU.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan telah menitipkan kerugian keuangan negara kepada JPU Kejari Padangsidimpuan.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (pledoi) kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Pengguna Anggaran

Pada persidangan beberapa nulan lalu, JPU dalam dakwaannya menguraikan, Pemko Padangsidimpuan TA 2020 menggelontorkan dana sebesar Rp56 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Rp2.190.100.000 di antaranya dialokasikan untuk Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes.

Dari angka tersebut sebanyak Rp600 juta di antaranya untuk Biaya Operasional Petugas dalam Rangka Monitoring Covid-19. Dengan rincian, Rp150 ribu per orang per hari untuk operasional petugas dalam rangka melakukan monitoring.

Terdakwa Sopian Subri Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinkes Kota Padangsidimpuan mengajukan pencairan dana BTT kepada Walikota.

Untuk pelaporan kegiatan, seharusnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yaitu saksi Elpi Zunianti Hasibuan, atau saksi H Kombang Aliyasin, SKM.

Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.

Tanda tangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinkes Kota Padangsidempuan adalah bukan tanda tangan petugas monitoring dan juga tidak pernah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kegiatan Monitoring Covid-19.

Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring covid-19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan SPPD kepada saksi Arpan Harapan Siregar selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment