Modus Ambil Uang di ATM, Candra Gelapkan Sepeda Motor Ojol

Sepeda motor

topmetro.news – Candra Gunawan (29) alamat KTP Jln.Marelan Raya Pasar 2 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan diamankan Sat Reskrim Polres Binjai karena melakukan penggelapan 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1JU124HK043356, dan Nomor Mesin : JFU1E2059397 milik korban Ega Erwanda (27) warga Jln.Samanhudi Gg.Keluarga Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut berwal pada hari Selasa (29/11/2022) sekira pukul 13.45 WIB korban yang berprofesi sebagai Ojol itu didatangi oleh pelaku dan memesan Ojol kepada korban secara Offline untuk mengantarkan pelaku ke Jl.Sei Bangkatan Gg.Patok Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai untuk berobat ke krang pintar.

Kemudian korban menyetujui permintaan pelaku dan langsung mengantarnya ke tujuan.

Sesampai ditujuan, korban menunggu pelaku hingga selesai berobat di tempat orang pinter yang bernama SH alias Pak De.

Sekitar pukul 14.30 WIB pelaku keluar dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM Indomaret, namun korban tidak memberikan sepeda motornya.

Namun orang pintar SH als Pak De yang mengobati pelaku tersebut mengatakan kepada korban untuk meminjamkan sepeda motornya sebentar.

“Kasih aja kan Indomaret dekat,” ujar Pak De.

Lalu korban memberikan kunci dan pelaku langsung pergi membawa sepeda motor milik korban sementara korban menunggu di depan rumah SH alias Pak de.

Namun setelah lebih kurang 30 menit pelaku tidak kembali korban mencoba menghubungi pelaku tersebut melalui HP milik SH alias Pak De tapi HP pelaku sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.

Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M.Rian Permana SIK mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku Chandra Gunawan tersebut sedang berada di Jln.Karyawan Kelurahan Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang (Desa Mencirim Pondok).

Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba STrK beserta anggota Opsnal unit Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Pada hari Kamis (08/12/2022) sekira pukul 00.30 WIB saat tiba di TKP Team Opsnal Pidum melihat pelaku berada di lokasi tersebut dan melakukan penangkapan.

Setelah interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yakni Honda Vario warna Putih yang terjadi di Jln.Sei Bangkatan Gg.Patok Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan.

Pelaku juga mengakui jika sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang bernama LM yang beralamat di Jln.Kelambir V Pasar 5 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap SH dan LM, Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment