Tanya CD Putri Candrawathi, Kelaminnya Ada yang Lecet?

kelamin korban pemerkosaan

TOPMETRO.NEWS – Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berdebat panas dengan Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenai tudingan pelecehan seksual.

Kubu Ferdy Sambo menuding Brigadir J melakoni kekerasan seksual terhadap Putri saat di Magelang, 7 Juli 2022.

Untuk pembuktian, Kamaruddin meminta visum yang menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

“Ada gak visum et revertum-nya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya bu Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak, minimal lecet, karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah,” cecar Kamaruddin Simanjuntak dalam program Kontroversi Metro TV, Sabtu (10/12/2022).

BACA SELENGKAPNYA | Tolak Bharada E, Putri Candrawathi Maunya Dibopong Brigadir J

Ucapan Kamaruddin itu seketika dibantah Febri Diansyah. Dia menjelaskan, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya bukti.

“Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan, saya enggak tahu anda membaca atau tidak,” jawab Febri.

Febri menjelaskan keterangan korban dikonfirmasi ke psikolog forensik.

Menurutnya, konfirmasi psikolog forensik menjadi pertimbangan Putri benar-benar diperkosa.

“Kalau di penyidikan, keterangan korban, kalau anda baca berkas, kejadian (kekerasan seksual) terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario,” jelasnya.

Setelah itu, Kamaruddin langsung mempertanyakan keberadaan celana dalam milik Putri.

”Pakaian dalamnya Putri, ada gak dijadikan barang bukti celana dalamnya?” kata Kamaruddin.

Situasi menjadi panas, pertanyaan Kamaruddin soal keberadaan celana dalam istri sang mantan Kadiv Propam itu tak dijawab Febri Diansyah.

Sebelumnya, Febri Diansyah sempat mengungkapkan bukti kekerasan seksual Putri Candrawathi.

Menurut eks juru bicara KPK itu, laporan kekerasan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 telah dihilangkan dalam dakwaan.

“Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan,” kata Febri Diansyah dikutip dari utasan Twitter-nya, Selasa (25/10/2022).

Febri Diansyah menegaskan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi fakta yang harus dibahas di pengadilan. Ia pun melampirkan beberapa bukti lain berdasarkan saksi petunjuk.

“Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022,” Febri Diansyah menjabarkan.

Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.

“Bukti 2 itu merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA,” lanjut Febri Diansyah.

BACA PULA | Pengakuan Kuat Maruf: Brigadir J tak Lecehkan Putri Candrawathi

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, pengakuan Kuat Maruf, sang sopir bahwa Brigadir J alias Joshua Hutabarat tak melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi alias PC di sofa rumah di Magelang.

Sopir Kuat Maruf mengungkap kejadian di sofa di Magelang pada 4 Juli 2022 lalu ketika Brigadir Joshua mau mengangkat Putri dari sofa, namun itu urung dilaksanakan.

Kesaksian Kuat ini terungkap di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bripka RR dan Bharada E di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).

asl1

Related posts

Leave a Comment