Sat Reskrim Polres Taput Serahkan Tersangka dan Barbut Penyalahgunaan BBM ke JPU

Sat Reskrim Polres Taput menyerahkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM Biosolar 1.400 liter ke JPU Kejari setempat.

topmetro.news – Sat Reskrim Polres Taput menyerahkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM Biosolar 1.400 liter ke JPU Kejari setempat.

Penyerahan tersangka oleh Penyidik Unit Ekonomi setelah Kejari Negeri Tapanuli Utara menyatakan, proses penyidikan perkara telah lengkap (P21), Jumat (16/12/2022).

Tersangka Rihansyah (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Simalungun itu, berhasil diringkus Sat Reskrim Unit Ekonomi, Selasa (13/10/2022). Berikut barang bukti dua buah drum balteng berisi Biosolar Bersubsidi sebanyak 1.400 Liter.

Selain dua buah drum balteng berisi Biosolar, petugas juga mengamankan empat buah drum balteng kosong. Juga mengamankan satu unit handphone Vivo Tipe Y12. Kemudian satu unit truk Nomor Pol: BB 9949 CL, Nomor Rangka: MHMFE75P6BK012564, Nomor Mesin: 4D34T-G08559.

Kronologis

Kronologis pengungkapan bermula sekira pukul 13.30 WIB. Di mana petugas melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Biosolar Bersubsidi di SPBU 14.224.327 Jalan Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.

Setibanya di SPBU 14.224.327 tim curiga melihat satu unit mobil Mitsubishi/Colt Diesel warna kuning sedang melakukan pengisian BBM jenis Biosolar.

Setelah selesai melakukan pengisian dan keluar meninggalkan SPBU, petugas pun mengikuti mobil yang melaju ke arah Siborongborong.

Saat mobil tersebut berhenti di Jalan Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, Tim Unit II Ekonomi melakukan pemeriksaan ke dalam bak truk. Kemudian menemukan enam balteng air dan tiga drum besi, di mana 2 balteng telah berisi BBM berjenis Solar Subsidi.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada supir truk, yakni Rihansyah yang mengakui bahwa dua balteng air tersebut telah berisikan BBM Biosolar. Jumlahnya sebanyak 1.400 liter yang ia dapatkan dari SPBU 14.224.327.

Selanjutnya tim langsung mengamankan mobil dan supir tersebut ke Polres Tapanuli Utara untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK mengatakan, setelah Kejari Taput meneliti berkas perkara dan menyatakan telah lengkap, lalu tersangka dan barang bukti mereka serahkan (tahap 2).

Terhadap tersangka Rihansyah dipersangkakan tindak pidana Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana perubahan dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment