Terbukti TPPU Halim Alias A Kim Dihukum 4 Tahun, Istrinya 3 Tahun

Halim alias A Kim, salah seorang supplier kedelai untuk pengrajin tahu tempe di Medan lewat persidangan secara virtual, Selasa (20/12/2022), di Cakra 3 PN Medan dihukum 4 tahun penjara.

topmetro.news – Halim alias A Kim, salah seorang supplier kedelai untuk pengrajin tahu tempe di Medan lewat persidangan secara virtual, Selasa (20/12/2022), di Cakra 3 PN Medan dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, warga Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan/Komplek Griya Marelan J-3, Lingkungan 34, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut juga kena hukum pidana denda Rp50 juta. Subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Ulina Marbun didampingi anggota Tiares Sirait dan Khamozaro Waruwu, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Belawan dimotori Franciskawati Nainggolan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa menurut keyakinan hakim, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1). Dengan tujuan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Juga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana maksud dakwaan pertama.

Sejumlah transferan yang masuk dan keluar dari beberapa rekening Halim alias A Kim Agus 2019, bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya patut diduga dari hasil tindak pidana awal.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Di ruang sidang serupa, istri terdakwa, Erlin Wijaya alias Aling (berkas terpisah-red) divonis 3 tahun penjara dan dipidana denda serta subsidair maupun pidana pasal yang terbukti sama dengan Halim alias A Kim.

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Halim alias A Kim dan istrinya Erlin Wijaya sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 5 tahun penjara.

“Pikir-pikir,” kata Franciskawati Nainggolan singkat didampingi Bastian Sihombing dan Daniel Surya Partogi seusai persidangan.

Berlebihan

Sementara ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Petrus Paskah Tarigan mengatakan akan melakukan upaya hukum banding.

“Sebagai tim penasihat hukum (PH) terdakwa, kami menghormati sekaligus kecewa dengan putusan Yang Mulia majelis hakim. Pertimbangan hukum kami berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan ahli sepertinya diabaikan. Kita merasa putusannya sangat berlebihan. Makanya kita sampaikan kepada majelis hakim pikir-pikir dan untuk selanjutnya kita banding,” kata Petrus Paskah Tarigan.

Konstruksi hukum dari hulu ke hilir, menurut ketua tim PH kedua terdakwa, Petrus Paskah Tarigan, bukan hanya menimpa Halim alias A Kim. Tapi juga istrinya sebagaimana fakta persidangan, tidak tahu apa-apa.

Erlin Wijaya alias Aling murni hanya membantu suaminya menjalankan usaha legal bisnis jual beli kedelai untuk pengrajin tahu tempe. Misalnya melakukan pembayaran orderan pengambilan kedelai atas permintaan suaminya.

Perkara aquo berawal dari hubungan dagang jual beli kacang-kacangan (hubungan perjanjian jual beli-red) yang terjadi terus menerus antara pelapor dan terlapor Halim. Kemudian berujung pada peristiwa perdata.

Terpidana

Usai persidangan JPU Franciskawati Nainggolan mengatakan, perkara awal terpidana Halim alias A Kim, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Halim dinyatakan terbukti bersalah terkait pengambilan kacang-kacangan dari saksi korban Daniel Rachmat yang memiliki CV Agro Makmur Jaya Agustus 2019 lalu. Namun hasil penjualannya kepada konsumen tidak disetorkan.

“Oktober 2020 lalu telah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan majelis hakim pada PN Lubukpakam. Terpidana diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan divonis 3 tahun penjara. Jadi yang digelar barusan perkara TPPU-nya. Sejumlah dana yang mengalir ke istri terpidana patut diduga dari hasil tindak pidana,” urai jaksa berparas jelita itu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment