Hari Ini, Ferdy Sambo Dituntut Jaksa

Ferdy Sambo dituntut

TOPMETRO.NEWS – Ferdy Sambo dituntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, hari ini, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, Senin (16/1/2023) jaksa telah menuntut Rizky Rizal dan Kuat Maruf dengan 8 tahun Penjara.

Sementara itu pembacaan tuntutan kepada Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer Rabu (18/1/2023).

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengharapkan agar para terdakwa yang terjerat pasal pembunuhan berencana untuk dihukum maksimal.

“Untuk mereka yang pembunuhan berencana, harapan kita tuntutan jaksa itu kiranya diterapkan (Pasal) 340 bagi orang yang merencanakan pembunuhan berencana itu. Semaksimal mungkin,” katanya, Senin (16/1/2023).

Dia menilai persidangan yang telah berlangsung, sudah berjalan sesuai yang diharapkan. Namun demikian, Samuel melihat ada ketidakjujuran yang disampaikan oleh Ferdy Sambo Cs dalam persidangan.

“Kalau dari kami melihatnya kalau dari pihak jaksa dan hakim nampaknya berjalan semaksimal mungkin. Tapi dari pihak terdakwa, nampaknya orang itu semaksimal mungkin berjemaah untuk berbohong dari awal persidangan. Dari awal persidangan, orang itu berjemaah, apalagi si Putri dengan Sambo terus-terusan memfitnah orang yang sudah mati. Sedangkan pelecehan itu kan sudah di SP3 di Duren Tiga,” terang.

Samuel bertambah heran dengan keterangan Putri Candrawathi yang berubah-ubah. Terlebih keterangan yang disampaikan istri Ferdy Sambo tersebut tidak didukung dengan fakta yang kuat.

“Yang di Magelang, awalnya pelecehan, timbul lagi omongannya jadi pemerkosaan, dibanting pula. Sedangkan itu kan tidak ada laporan polisi, dan visumnya. Orang itu mengandalkan kesaksian dia sendiri dengan ahli dia. Padahal yang sangat dibutuhkan fakta, visum. Itu kan dari awal Duren Tiga sudah memfitnah orang mati sampai sekarang,” kata dia.

BACA PULA | Jaksa Yakin Sambo Tembak Joshua 2 Kali Tepat di Belakang Kepala

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya Ferdy Sambo ikut menembak Joshua sebanyak 2 kali persis di kepala bagian belakang.

Begitulah keyakinan Jaksa penuntut umum (JPU) yang meyakini Ferdy Sambo melepaskan 2 kali tembakan kepada Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan JPU ini dibacakan dalam sidang tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Awalnya, jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke tubuh Brigadir J yang sekarat.

asl1

 

Related posts

Leave a Comment