Nyaris tak Terdengar, ‘Bos’ Judi Komplek Asia Mega Mas Divonis 1 Tahun, JPU Acungkan Jempol, Ada Apa?

Suasana persidangan tidak biasa kurang lebih 10 menit 'dipertontonkan' di Cakra 6 PN Medan. Suara majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet saat pembacaan vonis Tek Siong disebut-sebut 'bos' perjudian di Komplek Asia Mega Mas Medan, nyaris tak terdengar.

topmetro.news – Suasana persidangan tidak biasa kurang lebih 10 menit ‘dipertontonkan’ di Cakra 6 PN Medan. Suara majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet saat pembacaan vonis Tek Siong disebut-sebut ‘bos’ perjudian di Komplek Asia Mega Mas Medan, nyaris tak terdengar.

Phillip Soentpiet didampingi anggota majelis hakim Ulina Marbun dan Abdul Hadi sayup-sayup terdengar menjatuhkan vonis 1 tahun.

Tidak diketahui secara persis apakah yang terbukti di persidangan dakwaan primair atau subsidair dari JPU pada Kejari Sumut Fransiska Panggabean..

Namun sayup-sayup disebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.

Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Fransiska Panggabean menuntut terdakwa menggunakan kursi roda tersebut agar dipidana 2 tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Tidak diketahui secara jelas bagaimana dengan uang tunai Rp26.236.000 yang disita ketika penyidik melakukan penggerebekan.

Baik JPU maupun terdakwa yang dihadirkan secara virtual memiliki hak sama selama enam hari untuk menentukan sikap. Apakah mengakibatkan banding menerima putusan yang baru dibacakan majelis.

2 Kasir 16 Bulan

Secara estafet, majelis hakim yang sama juga dengan suara nyaris tak terdengar membacakan putusan kedua terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah).

Kedua terdakwa yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan itu masing-masing diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.

Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian dengan hal memberatkan dan meringankan, sama seperti terdakwa Tek Siong. Namun usai persidangan untuk perkara lain, suara Phillip Soentpiet kembali jelas terdengar.

Fransiska Panggabean beberapa pekan sebelumnya dituntut agar masing-masing dipidana 2,5 tahun penjara.

Acungkan Jempol

Hal menarik lainnya, usai pembacaan vonis kedua terdakwa, JPU tampak mengacungkan jempol sembari tersenyum.

“Pusing aku lihat klian,” kata Fransiska Panggabean usai sidang dan meminta menanyakan pasal berapa yang terbukti menurut keyakinan majelis hakim kepada rekan wartawan lainnya.

Gerebek

Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB saat petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Dari penggerebekan itu, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas,” ujar JPU.

Selain Indah dan Via, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merek Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette merek Gokong, 3 unit mesin tembak ikan merek Lou Han.

Sebanyak 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengcancel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp42.061.000 dan 2 unit handphone.

Ketika diinterogasi, Indah dan Via menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.

Mendapat informasi itu, Minggu (12/62022), sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merek Redmi. Selanjutnya terdakwa Tek Siong dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment