FORSILADI DKI Jakarta Lantik Pengurus dan Gagas UU Restorative Justice

Forum Silaturrahmi Doktor Indonesia (FORSILADI) DKI Jakarta melantik pengurusnya, Rabu (18/1/2023), di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.

topmetro.news – Forum Silaturrahmi Doktor Indonesia (FORSILADI) DKI Jakarta melantik pengurusnya, Rabu (18/1/2023), di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam acara pelantikan tersebut sekaligus berlangsung stadium general dengan tema ‘Restorative Justice: Pentingnya Lahirnya Undang-undang Keadilan Restorative, Demi Kepastian Investasi Ekonomi di Indonesia?’.

Menurut keterangan pers FORSILADI ke Kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), pada kegiatan itu hadir Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Ma’mun Murod MSi serta Dekan FISIP Universitas Muhamadiyah Jakarta Dr Evis Satispi.

Kemudian ada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Dr Reda Manthovani. Ketua Umum DPP FORSILADI Dr Endang Samsul Arifin SHI MAg, Dewan Pakar FORSILADI DKI Jakarta Prof Andriansyah. Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Dr Suparji SH MH.

Lalu anggota Komisi 3 DPR RI Dr Didik Mukrianto SH MH. Dosen Fakultas Hukum UMJ Dr Bahria Prentha SH MH. Serta, jajaran kepengurusan FORSILADI DKI Jakarta dan peserta stadium general.

Ketua FORSILADI DKI Jakarta Dr Taufiqurokhman MSi menyatakan UU Restorative Justice sangat perlu diperjuangkan karena terkait dengan keadilan.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait, adalah untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Yakni, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dan bukan pembalasan.

Pada tahun 2022 saja ada lebih kurang 1.000 kasus yang mampu selesai oleh Kejaksaan Agung dengan konsep restorative ini. Dampaknya tentu juga semakin baik, jika hal ini diperjuangkan dengan adanya UU Restorative Justice.

“Oleh karena itu, pada momentum pelantikan FORSILADI DKI Jakarta, kita mengambil momentum yang strategis untuk mengusulkan UU Restorative Justice. Investor itu tentu butuh kepastian. Jika konsep Restorative Justice dikuatkan menjadi UU tentu bakal menguntungkan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi. Karena kasus-kasus yang ada bisa selesai secepat mungkin dan tidak akan larut di pengadilan,” ujar Taufiqurokhman.

Konsep Nabi

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Ma’mun Murod MSi juga mengungkapkan, konsep Restorative Justice dalam Islam sudah ada. Ada banyak kasus yang terjadi di Zaman Nabi yang selesai dengan konsep berkeadilan.

Penyelesaian kasus yang tidak saling merugikan bakal menciptakan stabilitas politik. Di mana bagi investor, tentu situasi ini sangat penting.

Sementara anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengapreasiasi langkah FORSILADI DKI ini. Upaya ini jelas, karena gagasan UU Restorative Justice kepentingannya terkait keadilan masyarakat, sehingga DPR wajib meresponnya dengan baik.

“Saya tertarik dengan ide yang digagas oleh FORSILADI DKI Jakarta. Saya menyambut positif ide ini. Kita di DPR bakal memperjuangkan usulan UU Restorative Justice dari FORSILADI DKI Jakarta ini,” tutup Didik.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment