Terdakwa Penista Agama Ternyata Sempat Buang Kartu Ponsel

TOPMETRO.NEWS – Untuk mengelabui petugas, terdakwa kasus penistaan agama islam dengan terdakwa, Anthony Ricardo Hutapea yang menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun facebook miliknya, ternyata sempat membuang kartu ponselnya.

Hal itu terungkap pada pada lanjutan di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/7). Sidang yang beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi itu tampak dipadati ormas Islam.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan 4 orang saksi yakni, Zulfan, Dedi Permana, Isfan, Afrizal.

Salah satu saksi Isfan mengatakan dirinya melihat Anthony melecehkan agama islam ketika postingan status facebook digandakan temannya.

“Saya lihat status Anthony itu dari pesan whats up, yang dikirim oleh teman saya Dody,” ujar saksi.

Isfan juga mengatakan bahwa dirinya mengenal seta berteman dengan Anthony, bahkan dirinya pernah dihubungi Anthony setelah kasus penistaan itu terjadi.

“Saya berteman dengan Anthony, tidak lama dengan kejadian penistaan tersebut, anthony menghubungi saya memberitahukan bahwa smarthphone nya hilang dan fb nya di hack. Lalu anthony mengirimkan laporan kehilangan hp nya ke FB masenger saya,” ungkap Isfan dihadapan majelis Hakim.

Saksi lainnya Afrizal, juga mengatakan bahwa postingan yang menghina nabi Muhammad ini diketahuinya
Dari grup Whats Up 212 yang dikirim zulfan.

“Saya lihat postingan ini dari grup w.a 212 yang dikirim oleh Zulfan, semua merasa berang atas tindakan Anthony ini, maka dari itu akhirnya ustad Dzafar melapor ke polisi,” ungkapnya kepada Hakim.

Sebelum menutup persidangan ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan Senin (10/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa.

Sebelumnya JPU Sindu Utomo mengatakan bahwa terdakwa pernah mencoba menghilangkan barang bukti.

“Mengetahui dirinya terancam, pada 13 April 2017 terdakwa menggunting kartu sim yang terpasang di ponselnya dan membuangnya. Kemudian membuat laporan kehilangan dengan tujuan menghilangkan barang bukti,” ungkap jaksa Sindu.

Jaksa Sindu menimpali bahwa Facebook adalah media sosial tempat berbagi informasi yang bersifat umum, dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang di berada di dalam grup terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUHP. Karena terdakwa berdomisili dan ditahan di Kota Medan dan sebagian besar saksi berdomisili di Kota Medan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara ini disidangkan di PN Medan,” kata Sindu. menyebutkan terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Dikatakan JPU, kata-kata yang di posting terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam.

Lanjut Sindu, disamping itu nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi Umat Islam sehingga kata-kata yang telah di Posting oleh terdakwa dalam akun Facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelompok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA (Suku, Agama, Ras, Adat) di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di Media Elektronik.

Sekedar diketahui perbuatan itu dilakukan terdakwa pada tanggal 18 Februari 2017, terdakwa menginap di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta. Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan hand Phone merek Vivo Type Y35 dengan Nomor 0819642213 membuka akun Facebook milikinya dan memposting kata-kata yang berindikasi menista agama.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment