topmetro.news – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Peranginangin lewat persidangan video teleconference (vicon), Rabu (25/1/2023), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 2 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga kena hukuman pidana denda Rp20 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana selama) 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU pada Kejari Karo dihadiri Reza Nasution.
“Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” urai hakim anggota Dr Edwar.
Sebaliknya Robert Peranginangin, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni, Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Yakni secara berkelanjutan menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Fakta lainnya terungkap di persidangan, dinas yang terdakwa pimpin, pada Tahun Anggaran (TA) 2019 mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kemudian terjadi pemecahan pekerjaan, yakni, lapangan bola kaki, voli, dan basket.
Lalu terjadi pembayaran 100 persen kepada rekanan, sebelum beberapa item selesai pengerjaannya. Terdakwa juga ada menerima uang dari rekanan pemenang tender. Selain itu, ada temuan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Uang Pengganti
Oleh karena itu, terdakwa kena hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keungan negara Rp20 juta.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka ganti dengan 3 bulan penjara.
“Mengerti saudara terdakwa? Baik ya? Saudara penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum (PH) memiliki hak yang sama. Apakah menerima atau banding,” pungkas Ahmad Sumardi.
Jauh Lebih Ringan
Dengan demikian vonis majelis hakim bukan hanya berbeda pasal. Tapi juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Mantan Kadispora Karo Robert Peranginangin, Senin (16/1/2023) lalu, menghadapi tuntutan 5,5 tahun penjara. Juga tuntutan denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp313.784.385, subsidair 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Robert Peranginangin menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama dengan Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun Permata), dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia), sesuai dengan peranannya masing-masing.
Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).
Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
reporter | Robert Siregar