Perkara Korupsi Mangkraknya Jembatan Sicanang, Mantan KPA dan Rekanan Dituntut 8,5 Tahun, 1 Lagi 90 Bulan

Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) lewat persidangan video teleconference (vicon), masing-masing dituntut 8,5 tahun penjara.

topmetro.news – Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) lewat persidangan video teleconference (vicon), masing-masing dituntut 8,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa rekanan lainnya, Dian Andryani juga selaku Direktur PT JSP, Kamis (26/1/2023), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, dituntut 90 bulan (7,5 tahun) penjara.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) juga dituntut pidana denda Rp500 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan kurungan.

JPU pada Kejari Belawan Gomgoman Simbolon didampingi Agave Berutu dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang yang berakhir mangkrak.

Roro UP

“Oleh karenanya terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara,” urai Gomgoman.

Hanya saja, dalam perkara ini hanya terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses yang dikenakan UP kerugian keuangan negara mengingat fakta terungkap di persidangan, pihak yang menikmati kerugian keuangan negara.

Sedangkan terdakwa Mukhyar ST dan Dian Andryani, tidak dikenakan tuntutan pidana tambahan.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Sementara pada persidangan beberapa pekan sebelumnya, Tama Sena Tarigan sepaku tenaga ahli dari PT JSP dalam perkara korupsi Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang

Tama memperkirakan progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi.

“Pembangunan jembatan tidak mungkin lagi dilanjutkan karena terjadi abrasi (pengikisan lapisan tanah di bawah air). Kondisinya juga sudah Saya laporkan ke PPK pak Mukhyar, pimpinan perusahaan bu Dian Andryani sama bu Roro Eliana Susilawati,” urainya.

Ambruk dan Mangkrak

Dalam dakwaan disebutkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000.

Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanannya ketika itu Raden terdakwa Roro Eliana Susilawati.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.

Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk terdakwa Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP.

Diduga akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya pun berujung mangkrak.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment