Polres Taput Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/1/2023.

topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/1/2023.

Kedua tersangka Panca Putra Sinaga (28) warga Pealangge Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong dan Mukhlis Efendi Nababan (30) warga Sipiuan Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH menyampaikan, kedua tersangka berhasil diamankan dari Desa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.

“Keduanya ditangkap saat mau transaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian,” sebut Kapolres.

Ia menambahkan, pembeli belum sempat tiba di lokasi sesuai janj, Tim Opsnal Narkoba sudah mengintai. Kemudian langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri.

“Pengintaian oleh Tim Opsnal Narkoba terhadap keduanya dilakukan, karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat. Dan informasi tersebut dikembangkan,” kata Kapolres.

Disebutkan, saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,25 gram. Kemudian ada satu lembar potongan plastik putih, satu buah kotak rokok. Lalu, satu unit handphone merk Infinix warna biru dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam. Serta, uang tunai Rp400 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Lanjut Kapolres, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit Narkoba untuk menggali keterangan. “Serta untuk pengembangan asal usul narkoba,” sebut Kapolres.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment