Sejak Hari Ini, Penjualan Solar Subsidi Tepat MyPertamina Diperluas, Wajib Pakai QR Code

Penjualan solar subsidi

TOPMETRO.NEWS – Penjualan solar subsidi mulai hari ini (6 Februari 2023), wilayah beli Solar subsidi yang wajib menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina kembali diperluas. Artinya, konsumen solar subsidi atau Biosolar harus mendaftar di laman Subsidi Tepat agar mendapatkan QR code.

QR code inilah yang menjadi persyaratan dan harus ditunjukkan kepada operator SPBU Pertamina saat membeli Solar subsidi.

Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga mengatakan salah satu alasan kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) terdaftar di Subsidi Tepat MyPertamina adalah guna menyalurkannya secara tepat sasaran.

“Agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan Pertalite dan Solar subsidi,” kata Ginting, Sabtu (4/2/2023).

Sebelumnya, kata dia, uji coba beli solar wajib daftar Subsidi Tepat MyPertamina telah digelar di beberapa kabupaten/kota mulai 26 Desember 2022.

Berikut informasi cara daftar Subsidi Tepat MyPertamina, batas kuota harian dan wilayah yang akan menerapkan beli Solar wajib dengan QR code mulai 6 Februari 2023:

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Konsumen BBM subsidi harus terlebih dulu mendaftar di Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code.

Sebelum mendaftar, konsumen perlu menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain: Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan).

Untuk memudahkan proses pendaftaran, pastikan agar:

> Foto KTP terbaca

> Foto STNK terbaca

> Foto kendaraan sesuai dengan STNK

> Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK

> Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diinput.

Batas Kuota Harian Solar Subsidi

Menurut Irto, Subsidi Tepat MyPertamina bertujuan agar penyaluran Biosolar lebih tepat sasaran dan sesuai kuota harian.
Hal ini sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan itu, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, antara lain:

> Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
> Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
> Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari. “(Bagi yang belum terdaftar) cuma 20 liter.”

BACA JUGA | Beli Pertalite dan Solar Subsidi Wajib Daftar MyPertamina

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya konsumen yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Pertalite dan Solar Subsidi wajib mendaftar ke aplikasi atau website MyPertamina.

Aturan ini diterbitkan PT Pertamina lewat anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga.

Pertamina memberikan waktu kepada konsumen yang membeli bensin Pertalite untuk mulai secepatnya mendaftar ke aplikasi atau website MyPertamina.

asl1

Advertisement

Related posts

Leave a Comment