Ssst…!! Apin BK Sebut Charles Sebagai Pengelola Judi Online di Komplek Cemara Asri

Nama terbilang asing, Charles, muncul dalam sidang lanjutan 15 terdakwa tindak pidana perjudian disebut-sebut merupakan 'anak buah' penyedia lokasi berbagai jenis perjudian di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

topmetro.news – Nama terbilang asing, Charles, muncul dalam sidang lanjutan 15 terdakwa tindak pidana perjudian disebut-sebut merupakan ‘anak buah’ penyedia lokasi berbagai jenis perjudian di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Nama tersebut diungkapkan Apin BK alias Jonni (berkas penuntutan terpisah) selama ini diekspos media sebagai ‘bos’ berbagai jenis perjudian di Lantai II dan III Cafe Warung Warna Warni saat dihadirkan tim JPU pada Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina atas perkara 15 terdakwa dikenal sebagai ‘anak buah’ Apin BK atas nama Eric William dkk secara virtual, Selasa (7/2/2023) di Cakra 2 PN Medan.

“Saya menyewa ruangan dua lantai untuk judi online sejak April 2022. Ada 20 ruangan. Ada karyawan saya si Alung atau Didi yang mengurusi soal sewa-menyewa lokasi itu. Harga sewa bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan. Kalau mengenai berapa omsetnya (bisnis perjiadian) saya tidak tahu. Selain mendapatkan sewa tempat, saya juga dapat fee 2 persen dari Charles, bosnya (pengelola judi) sebesar Rp10 juta per bulan,” urai Apin BK menjawab pertanyaan Rahmi Shafrina didampingi Randi Tambunan, Fransiska Panggabean, Sri Delyanti dan Frianta Felix.

Dengan nada diplomasi, majelis hakim diketuai Dahlan sempat ‘mengejar’ keterangan saksi yang mengaku tidak tahu-menahu soal omset berbagai jenis perjudian di lokasi yang disewakannya.

“Tadi saudara sebut tiap bulannya dapat fee 2 persen yakni Rp10 juta dari pihak pengelola. Artinya omset per bulan Rp250 juta.

Bila dikalikan 2 persen adalah Rp10 juta. Iya kan?” cecar Dahlan. Di luar monitor sidang, Apin BK pun tampak terdiam sembari menunduk.

“Tapi apa itu mungkin? Sementara menurut beberapa dari lima saksi yang dihadirkan di persidangan ini omset tiap harinya kurang lebih Rp60 juta.

Ketika dicecar mengenai bentuk sewa-menyewa lokasi perjudian, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area Kota Medan itu menimpali, tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Hanya berdasarkan saling percaya.

Ketika ditanya tim JPU mengenai server yang digunakan dalam menjalankan bisnis judi online tersebut, Apin BK mengatakan tidak tahu. Saksi hanya menyediakan fasilitas jaringan internet. Yang membuat website dan lainnya adalah penyewa lokasi.

Lima Saksi

Selain Apin BK, tim JPU juga menghadirkan 5 saksi yakni Rico, M Afrizal, Alfredo Aulia, masing-masing operator serta Adera selaku telemarketing yang sempat bekerja di Komplek Cemara Asri maupun sempat diajal ke Pekanbaru, Riau untuk memperluas jaringan bisnis judi.

Rekening Kampung

Menurut para saksi para CS para pemain judi online harus login dulu ke website pitbull777 dan tigerbet888 yang dikoordinir terdakwa Eric William selaku leader atau atasan mereka langsung. Setiap bulannya mereka terima gaji Rp4 juta dari Eric William secara transfer. Mereka juga mengaku tidak kenal dengan Apin BK.

“Tugas kami memproses deposit pemain (withdraw). Perkiraan Rp60 juta per hari. Bila pemain menang maka telemarketing membayarkannya dari rekening kampung lewat rekening pemain,” urai M Afrizal.

Fakta terungkap lainnya, sakso M Afrizal sempat dimintai KTP oleh seseorang bernama Ko Edi yang kemudian dijadikan sebagai rekening penampungan aliran dana perjudian online. Jenis judi lainnya yang dijajakan di lokasi tersebut yakni slot, toto gelap (togel), tembak ikan, tebakan pertandingan olahraga dan casino.

DPO

Sementara usai persidangan, Ketua Tim JPU Rahmi Shafrina membenarkan tentang adanya beberapa nama diaebit seperti Charles, Didi dan lainnya menurut penyidik lada Polda Sumut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terserah saksi (Apin BK) menerangkan apa. Kami hanya berusaha membuktikan unsur tindak pidana perjudiannya. Dalam perkara ini terdakwa merupakan leader dari para CS maupun telemarketing. Sedangkan terdakwa Niko Prasetia sebagai salah seorang pemegang saham judi di lokasi tersebut,” urai Rahmi.

Enam Berkas

Kelimabelas terdakwa ‘dipecah’ menjadi enam berkas perkara. Yakni dengan JPU Rahmi Shafrina dengan terdakwa Eric William dan Niko Prasetia (masing-masing 1 berkas).

JPU Fransiska Panggabean dengan terdakwa Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana (1 berkas). Sri Delyanti dengan 3 terdakwa sebagai telemarketing yakni Fitri Dewi Adiningsih alias Dewi, Balqis Diansyah dan Yulia Astuti (1 berkas) serta Frianta Felix dengan 2 terdakwa CS / operator yaitu Hamzah Zarkasyi dan Vahriansyah (1 berkas).

JPU Randi H Tambunan dengan enam terdakwa yakni Sahat Pardomuan:l Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, Rudi Kurniawan dan Mhd Alamsyah (1 berkas).

Para terdakwa pun dijerat dengan dakwaan kesatu, pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Atau ketiga, Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment