topmetro.news – PT Jaya Konstruksi yang diduga kuat menggunakan material galian C berasal dari kegiatan tidak memiliki izin resmi di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot untuk pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya diadukan masyarakat ke Polres Madina.
Memanggapi hal ini, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH (foto), Jumat (10/2/2023), kepada wartawan menjawab akan menindak tegas jika terbukti.
“Jika nantinya terbukti, akan kita tindak tegas,” jawabnya singkat via WhatsApp menjawab konfirmasi wartawan.
Selanjutnya, pihak Polres Madina juga akan melaksanakan proses penyelidikan terhadap kegiatan penambangan galian C di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot. Tujuan penyelidikan untuk memastikan, apakah penambangan itu punya izin atau tidak.
Sementara itu, General Affair (GA) PT Jaya Konstruksi Indra S hingga saat ini belum juga memberikan jawaban atas konfirmasi media.
Atas dugaan kuat penggunaaan material gaoian C tanpa izin, oleh PT Jaya Konstruksi di Desa Simalagi Kecamagan Hutabargot, telah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Sehingga dapat terjerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dan terhadap PT Jaya Konstruksi yang kuat dugaan menggunakan galian C berasal dari kegiatan tak berizin, dapat terkena pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Juga dapat mengakibatkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
reporter | Jeffry Barata Lubis