Balai Gakkum KLHK Tetapkan 2 Pemodal PETI di TNBG Sebagai Tersangka

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera melakukan penahanan terhadap MSN (37) yang merupakan salah satu aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

topmetro.news – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera melakukan penahanan terhadap MSN (37) yang merupakan salah satu aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

Sebelum penahanan, dua pemodal penambangan ilegal tersebut yakni MSN (37) warga Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara dan MH (49) warga Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina telah menjadi tersangka pada tanggal 1 Februari 2023 lalu

Saat ini, MSN sudah menjalani penahanan di Mapolda Sumut. Sementara MH masih dalam pencarian di mana keberadaannya. Kemudian, barang bukti berupa 3 unit ekskavator yang telah disita sejak tanggal 23 Mei 2022 masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis Panyabungan Madina, Sumut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana Pasal 78 Ayat (2) junto Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana perubahan dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Saat ini penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Yakni Pasal 98 Ayat (1). Di mana ancaman pidananya, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit tiga miliar dan paling banyak 10 miliar.

Awal Kasus

Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Mereka bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Pada tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan tiga ekskavator beserta tiga operator, dan satu helper. Mereka semua sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.

Ada pun ketiga operator tersebut kuat dugaan, melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut. Sehingga tim mengamankan dan membawa ketiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan Madina.

Setelah diminta keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan kepada sejumlah media, Selasa (14/3/2023), mengatakan, saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH. Juga untuk pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas.

“Upaya penindakan ini kita harapkan berdampak pada penghentian aktivitas PETI (penambangan tanpa izin) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya

Kejahatan Serius

Sedangkan Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius. Kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tidak ada pilihan lain. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini,” sebutnya.

Dan lanjuthya, ini adalah komitmen KLHK. Para pelaku khususnya MSN sebagai pemodal harus dapat tindakan dan hukuman maksimal agar berefek jera. “Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mencari pelaku lainnya yaitu MH sampai dapat,” katanya.

“Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan hutan. Akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumberdaya mineral. Pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku,” tutupnya.

Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis Teguh Setiawan SHut juga menyampaikan hal senada. Ia mendukung penuh kegiatan Balai Gakkum KLHK dalam memberantas penambang emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

“Balai TNBG sangat mendukung dan memberi apresiasi terhadap upaya penanganan Balai Gakkum LHK Sumatera. Balai TNBG sesuai kewenangannya terus berupaya melakukan upaya pencegahan tipihut. Sosialisasi pada masyarakat sekitar kawasan, penyuluhan, pemberian bantuan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengalihan profesi dari pelaku ilegal menjadi pelaku ekonomi produktif,” ungkapnya.

Teguh juga mengimbau semua pihak sama-sama menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Batang Gadis. “Taman nasional ini adalah jantung ekologis Bumi Mandailing yang harus kita wariskan dalam keadaan baik pada anak dan cucu kita nanti,” katanya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment