BREAKING NEWS..!! Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

vonis kuat maaruf

TOPMETRO.NEWS – Kuat Ma’ruf yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat alias Yosua alias Brigadir J divonis 15 tahun penjara.

Putusan vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Menurut majelis hakim, terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga sopir Ferdy Sambo itu dinilai secara sah dan meyakinkan melakoni serta terlibat pembunuhan berencana itu.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, sang majikan. Begitupun dengan terdakwa lainnya Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo, red) dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara.

vonis kuat maaruf2

BACA PULA | Brigadir J Pernah Bantu Bayar Uang Sekolah Anak Kuat Ma’aruf

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat mengaku almarhum Yosua atau Brigadir J pernah memberinya sejumlah uang untuk membantu membayar sekolah anaknya.

Keterangan itu disampaikan Kuat Ma’ruf ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

reporter | dpsilalahi

Related posts

Leave a Comment