Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP dengan Mapancas Kasus 1 Tandan Kelapa Sawit

Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP dengan Mapancas Kasus 1 Tandan Kelapa Sawit

topmetro.news Kasus pencurian 1 tandan kelapa sawit yang diklaim di areal HGU milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang notabene milik PTPN II akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi A DPRD Langkat, Selasa, (14/2/2023).

RDP tersebut Komisi A DPRD Langkat laksanakan terdiri dari Ketua Komisi A DPRD Langkat Bahri SH, Wakil Ketua Komisi A DPRD Langkat Ir. Firmanta Ginting, Sekretaris Komisi A DPRD Langkat Julhijar SH, dengan mengundang Kelompok DPD Mapancas Kabupaten Langkat, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Sinaga SH MH, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting SH, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona PM SH MH, Direktur PT. LNK AH Suharto, Kuasa Hukum PT LNK Sastra SH MKN dan Assiten PT. LNK H. Abdul Rahman bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Langkat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat Hendra Sinaga SH menyampaikan bahwa dalam sistem ketatanegaraan ada 3 pilar kekuatan untuk mewujudkan keadilan.

“Di mana 3 pilar itu adalah pemerintah, kekuatan pasar/ pengusaha dan masyarakat. Terkait Restorative Justice (RJ) bahwa tidak semua perkara pidana dapat selesaikan dengan RJ. Jadi ada ketentuan yang harus dipenuhi dari diri tersangka. Kami di lembaga ekskutif di bayar oleh negara berdasarkan undang-undang. Sehingga dalam pelaksanaannya kami tetap mengacu kepada aturan dan perundangan-undangan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Langkat pada Tahun 2022 telah melakukan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice sebanyak 20 Perkara dengan 23 tersangka yang di dasarkan pada hati nurani dan berpedoman pada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice.

Menurut Kasi Pidum yang baru bertugas di Kejari Langkat tersebut bahwa pihaknya tidak bisa meng-RJ kan kasus yang saat ini menjadi viral terkait 1 tandan kelapa sawit yang perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat karena ada beberapa faktor.

Residivis

“Diantaranya tersangka atau pelaku seperti yang dialami JS, karena pihak PT. LNK tidak bersedia memaafkan pelaku. Selain itu, pelaku sudah pernah dipenjara terkait kasus narkoba (residivis). Jadi ada 2 syarat yang tidak terpenuhi untuk di RJ kan,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak Mapancas Kabupaten Langkat yang saat ini getol menyuarakan agar pihak PT. LNK atau pihak PTPN harus lebih mendahulukan sisi kemanusiaan untuk masyarakat yang ada di sekitar perkebunan terkait aksi pencurian sawit harus mendahulukan RJ.

Selain itu, Mapancas juga menyuarakan agar status HGU PT. LNK yang selama ini diketahui merupakan perusahaan dari Malaysia terkait kerjasama (MoU) dengan pihak BUMN seperti PTPN II diperjelas.

“Sebab, PT. LNK mengklaim jika mereka merupakan anak perusahaan dari PTPN II selaku salah satu perusahaan BUMN,” ujar Kokoh Aprianta Bangun salah satu pengurus Mapancas Langkat.

Menurut Kokoh, selama ini CSR dan Plasma yang merupakan hak warga sekitar perkebunan yang saat ini HGU-nya di kontrakkan kepada PT. LNK masih tidak jelas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur AH Suharto mengatakan bahwa mereka sudah memberikan CSR kepada masyarakat Kabupaten Langkat. Namun pihak LNK tidak mampu menjawab terkait Plasma.

Pihak LNK malah terus mengatakan bahwa tindak pencurian kelapa sawit di perkebunan mereka sering terjadi.

Terkait banyaknya aksi pencurian sawit di Kabupaten Langkat. Khususnya di lahan HGU kebun milik PTPN II dan PT. LNK juga menjadi perhatian Komisi A DPRD Langkat.

“Maraknya aksi pencurian kelapa sawit di Kabupaten Langkat ini seharusnya pertanyakan ke Polres Langkat. Karena selama ini kalau berdasarkan laporan dari Polsek-Polsek selalu aman-aman aja,” ujar pihak Komisi A.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting SH mengatakan jika aksi pencurian sawit yang selama ini pihak Polsek jajaran Polres Langkat tangani merupakan kejahatan pidana biasa yang berurusan dengan kebutuhan perut.

“Jadi bukan kejahatan yang luar biasa. Sehingga memang pihak perkebunan harus mengutamakan RJ. Aksi pencurian kelapa sawit yang  masyarakat di sekitar perkebunan lakukan bisa jadi karena minimnya kesempatan dan lowongan pekerjaan. Jadi bukan urusan pihak kepolisian saja, tapi melibatkan semua pihak. Sehingga hari ini kita bersama adik-adik aktivis Mapancas bisa berkumpul membahas masalah ini,” ujar Syarif Ginting sembari tersenyum.

Pihak Komisi A juga mengkritisi pihak PT. LNK terkait penangkapan masyarakat yang dituding merupakan pelaku pencurian sawit.

“Apakah pihak PT. LNK yang sudah menangkap masyarakat yang dituding biasa mencuri sawit beberapa tandan berdampak hasil panennya semakin melimpah? Saya rasa tidak. Nah, kalau penangkapan masyarakat yang dituding mencuri sawit tidak berdampak dengan panen yang melimpah. Berarti perlu curiga jika pencuri sawit yang lebih besar ada di dalam pihak perkebunan itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili PN Stabat Cakra Tona PM SH MH mengatakan pihaknya sangat mendukung apa yang aktivis Mapancas suarakan terkait kasus terdakwa pencurian sawit yang tidak di RJ kan.

“Tapi saya dalam hal ini tidak bisa berkomentar terkait terdakwa pencurian 1 tandan sawit yang saat ini kasusnya masih berjalan di persidangan.

Dalam kesempatan itu Ketua DPD Mapancas Ahmad Zulfahmi Fikri menekankan agar pihak PT. LNK lebih mengutamakan membuka kesempatan kerja kepada masyarakat di sekitar perkebunan. Sebab, kata Fikri, jika aksi pencurian yang masyarakat sekitar perkebunan lakukan karena warga setempat di abaikan. Dan tidak dapat kesempatan bekerja di perkebunan tersebut.

“Jadi kami bukan cari pembenaran terkait pencurian 1 tandan sawit tersebut. Tapi lebih mengupayakan RJ serta pihak LNK harus memberikan kesempatan untuk bekerja kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment