Bawa Sabu 1,61 Gram dari Batubara, Pria inji Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun

seorang pria membawa barang haram sabu terpaska harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun. Penangkapan itu terjadi di Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Simalungun, Selasa (14/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

topmetro.news – Tindakan nekat seorang pria membawa barang haram sabu terpaska harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun. Penangkapan itu terjadi di Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Simalungun, Selasa (14/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan informasi tersebut, Kamis(16/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB. “Betul Bang kita ada mengamankan seorang pria dari daerah Huta III, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61 gram,” katanya.

“Keberhasilan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” lanjut AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan sesampainya di lokasi, sekitar pkl 17.00 WIB, tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicuragi tersebut.

Dari hasil penggerebekan tersebut tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial, TP (38) alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. TP diamankan bersama dengan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, uang sejumlah Rp100.000.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap TP yang membenarkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya. Sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Atas keterangan TP tersebut, tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara. Namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.

Selanjutnya TSK dan BB diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini Kasat Narkoba sangat menyayangkan tindakan TP tersebut. “Sangat berani pria tersebut membawa barang haram sabu-sabu dari luar daerah dan membawa ke Kabupaten Simalungun ini. Kami jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalagunaan narkoba ini. Tidak ada tempat bagi mereka, tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan segala jenis narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun ini, kami akan berantas,” tegas AKP Adi.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simungun dalam menangani peredaran narkoba ini. Dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat kainnya untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di No 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment