BPKAD Pastikan tidak Ada Kecolongan Gaji Terkait Gubsu Lantik Pejabat yang Meninggal dan Pensiun

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Dr Ismael Sinaga (foto), memastikan Pemprov Sumut tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.

topmetro.news – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Dr Ismael Sinaga (foto), memastikan Pemprov Sumut tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.

Hal ini ia tegaskan menjawab wartawan, Jumat (24/3/2023) pagi, menyusul terjadi kesalahan dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, pada Hari Selasa (21/2/2023) lalu.

Karena kesalahan tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pun melantik yang meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi pejabat eselon.

Topik ini semakin krusial menyusul Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara Safruddin, mengakui memang terjadi kesalahan pihaknya. Pengakuan Safruddin, pemicunya adalah kesalahan data pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg).

Karena kesalahan data yang tidak update tersebut, maka pejabat yang sudah meninggal 3 tahun lalu dan sudah pensiun, tercatat dalam daftar pejabat yang ikut pelantikan.

Bayar Gaji?

Pertanyaan kemudian ‘membetot’ apakah gaji mereka masih dibayarkan?

Kepala BPKAD Ismael Sinaga tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah. Karena begitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun, maka tidak ada lagi pembayaran atas gaji mereka.

“Untuk gaji, kita pakai sim gaji Pak. Terpisah dengan simpeg,” jelas Ismael Sinaga. Sekali lagi ia menegaskan, dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada kecolongan.

Sebelumnya, Kepala BKD mengemukakan, karena memang sifatnya pengukuhan, maka cocokan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah. “Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Safruddin.

Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui. Di mana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.

“Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus update. Ini sebenarnya soal update data,” jelas Kepala BKD Safruddin.

Kepala BKD Safruddin mengungkapkan kesalahan ada padanya sebagai pemimpin di BKD Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.

“Jadi apa pun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki. Kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan. Kan tinggal ralat SK (surat keputusan)-nya. Ini lah akan segera kita ralat,” kata Safruddin.

Safruddin mencontohkan, ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya.

Sedangkan, ASN tersebut kabarnya sudah meninggal dunia 3 tahun lalu. “Memang nama dia (ASN meninggal dunia), tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki. Akan ada pengukuhan lagi (penggantinya),” ujar Safruddin.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment