Ketua Komisi II DPR RI Siap Fasilitasi Masalah Hak Penerbit

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dr H Ahmad Doli Kurnia Tandjung SSi MT siap mendukung perlawanan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkait rancangan 'Perpres Publisher Right'.

topmetro.news – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dr H Ahmad Doli Kurnia Tandjung SSi MT siap mendukung perlawanan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkait rancangan ‘Perpres Publisher Right’.

Presiden Joko Widodo rencananya akan mengajukan rancangan tersebut untuk penandatanganan.

“Kita siap memfasilitasi ke Komisi I DPR RI mengenai Perpres Hak Penerbit yang menjadi perhatian pada Rakernas SMSI,” ujar Doli Kurnia usai menghadiri penutupan Rakernas dan HUT ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Selasa (7/3/2023).

Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa problem ‘publisher right’ akan dapat eksis tanpa mengganggu eksistensi lain. “Kita harus menyadari bahwa komunikasi dan informasi merupakan ujung tombak setiap kemajuan dunia. Oleh karena itu, media siber sangat penting untuk percepatan pembangunan dunia, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju dan cepat,” katanya.

Era perubahan diiringi oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk era distribusi, era digital, dan era metaverse. Namun, katanya, masalah teknologi bersifat netral dan penggunaannya harus secara positif dan lebih baik.

“Kita berharap media dapat menjadi fasilitator dan media siber untuk menyampaikan pesan-pesan yang menarik dan konten edukatif bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Pengalaman pahit pada 2019 setelah Pemilu menunjukkan adanya keterbelahan masyarakat, dengan orang-orang yang mengaku sebagai kecebong atau kampret. “Kita harus menghindari situasi seperti itu di masa depan dan memperbaiki kualitas informasi yang disampaikan oleh media,” sebutnya.

Menurutnya, visi media yang memberikan informasi tidak boleh sama dengan visi penguasa. “Kita perlu memperhatikan eksistensi media yang tidak saling mengganggu, baik media konvensional maupun online siber,” kata Doli.

Perang Siber

Ketum SMSI Firdaus menyatakan bahwa mereka siap memperjuangkan perang siber demi menjaga kebenaran informasi. Namun, ia juga mengalami tekanan bahwa informasi yang tepat harus terselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik.

Perlu ada perhatian khusus terhadap ‘Hak Penerbit Perpres’ agar tidak mengganggu nilai-nilai keberagaman masyarakat dan negara.

SMSI menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit dalam Rakernas yang berlangsung pada tanggal 7 Maret 2023.

Sidang pembahasan dalam Rakernas melibatkan beberapa perwakilan SMSI dari berbagai daerah di Indonesia. Alasan SMSI menolak Perpres Hak Penerbit karena merugikan hak perusahaan pers kecil dan memperkuat hegemoni media mainstream. Selain itu juga ada kekhawatiran bahwa Perpres Hak Penerbit akan menutup media start-up.

Pasal 8 Bab V Ayat 1 dan 2 dalam rancangan Perpres Publisher Right menjadi penyebab kemarahan anggota SMSI di seluruh Indonesia.

SMSI berpendapat bahwa Pasal 8 Draft Perpers tidak memberikan ruang bagi sebagian besar media online di daerah, media kecil, dan UMKM. SMSI juga khawatir verifikasi media oleh Dewan Pers dalam Pasal 8 tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres akan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air. Padahal sudah ada jaminan pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SMSI minta Presiden Joko Widodo untuk tidak menyerahkan draf Perpres Hak Penerbit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau siapa pun. Juga mengimbau Pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers, selain yang termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SMSI menyatakan komitmennya untuk menegakkan kode etik jurnalistik, undang-undang tentang pers, dan pedoman pemberitaan media siber.

Keputusan Rakernas SMSI menunjukkan penolakan yang kuat terhadap rancangan Perpres Hak Penerbit dan pengungkapan dukungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment