topmetro.news – Dualisme organisasi profesi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) yang berulangkali disampaikan dan seolah terjadi di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut akhirnya statusnya kini sudah semakin terang benderang. Artinya semua berada di bawah naungan Ketua Umum dan Ketua DPP F.SPTI-K.SPSI Surya Bakti Batubara SH MH.
Hal ini ditegaskan Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Sumut Ir. Timbul Limbong dan Sekretaris Rukun Sembiring SE, Ketua Satgas Sumut Petrus Sembiring, Wasek DPD Sumut Ir. Benhard Simatupang didampingi Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring, Sekretaris Suarni Sartika Sitepu, Wakil Bendahara Edi Sembiring, Wakil Ketua dan Kuasa Hukum F.SPTI-K.SPSI Langkat Harianto Ginting SH AMd CPM, Ketua Satgas Wahyu Rizal, Ketua OKK Bakti Wirajati Kusuma, Wakil Ketua Rudi Hartono dan M. Ali pada saat audensi dengan Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin SE di Rumah Dinas Bupati, Kamis (09/3/2023).
Dijelaskan Ir. Timbul Limbong bahwa keberadaan F.SPTI-K.SPSI notabene untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota FSPTI – KSPSI di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, serta menjadi mitra pemerintah dan pengusaha di bidang hubungan Industrial di seluruh wilayah kerja F.SPTI-K.SPSI.
“Organisasi pekerja kita, khususnya di Kabupaten Langkat, sudah memiliki legalitas dari Kementrian Tenaga Kerja RI. Jadi, tidak ada lagi istilah dualisme kepemimpinan F.SPTI-K.SPSI di Kabupaten Langkat dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Sumatera Utara,” jelasnya.
Untuk Kabupaten Langkat, lanjutnya, status siapa yang berhak mengelola F.SPTI-K.SPSI sudah jelas dibawah kepengurusan pimpinan Sejarahta Sembiring.
“Jadi sudah jelas legalitas pimpinan F.SPTI-K.SPSI yang sah dibawah kepemimpinan Ketum dan Ketua DPP Surya Bakti Batubara SH MH. Dan untuk Langkat telah ditunjuk secara resmi organisasi kita di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring. Sementara pihak yang selama ini mengaku-ngaku sebagai Ketua F.SPTI-K.SPSI di Langkat di bawah pimpinan Edi Gea sudah dicabut. Jadi, bagi pihak-pihak di luar kepengurusan Sejarahta Sembiring jika tetap menggunakan logo kita dipastikan akan berurusan dengan hukum,” sambung Sekretaris DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Sumut Rukun Sembiring SE.
Dijelaskan Rukun, pihak F.SPTI-K.SPSI di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring juga siap berkolaborasi dengan pihak-pihak lain asal tetap merujuk kepada aturan dan ketentuan yang diberlakukan Ketua Sejarahta Sembiring.
Rukun juga menjelaskan bahwa saat ini Logo/Merk F.SPTI-K.SPSI dibawah naungan Ketua Umum Surya Bakti Batubara dan Ketua Konfederasi Yorrys Raweyai sudah diperpanjang dari tahun 2020 sampai tahun 2030.
Sementara Surat Pemblokiran organisasi dan kelompok yang selama ini menggunakan Logo/Merk F.SPTI-K.SPSI juga sudah diterbitkan oleh Kemenkum HAM RI Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan Nomor : AHU.2.UM.01.01-4937 pada tanggal 15 Desember 2022.
Artinya pemblokiran ini berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan Menkum HAM No.28 Tahun 2016 tentang tatacara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019.
“Adapun nomor yang diblokir AHU Nomor : 000073.AH.01.08 Tahun 2017 dan dengan segala turunannya,” terangnya.
Dugaan Pelanggaran
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring SE sudah memberikan kuasa dan menunjuk advokat Harianto Ginting SH AMd CPM dari Kantor Hukum BGGINTING & Rekan sebagai Kuasa Hukum untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Merk/Logo dan indikasi Geografis Tanpa Izin bagi pihak-pihak yang selama ini menggunakan logo/merk F.SPTI-K.SPSI tanpa seijin Ketua Umum dan Ketua DPP F.SPTI-K.SPSI Surya Bakti Batubara SH MH.
Menurut Harianto Ginting SH AMd CPM, pihaknya sudah melaporkan secara resmi ke Polres Langkat dengan Nomor STPLP : LP/B/798/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 13 Agustus 2022.
“Pelaporan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Merk dan indikasi Geografis Tanpa Izin ini memang harus dilakukan. Sebagaimana Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun penjara. Hal ini dilaporkan oleh klien kami karena banyaknya logo, merk organisasi klien kami yang digunakan oleh organisasi atau kelompok yang mirip dan menyerupai milik klien kami yang telah memiliki ijin dan terdaftar secara sah di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ujarnya.
Harianto Ginting juga menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sudah atas persetujuan Ketua DPP F.SPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara SH MH.
Selama ini, terang Harianto Ginting, kliennya selalu dipusingkan bahwa seringnya mendapat laporan dari PUK-PUK F.SPTI-K.SPSI di seluruh wilayah Kabupaten Langkat bahwa masih ada kelompok atau ormas yang menggunakan logo/merk resmi milik F.SPTI-K.SPSI ke perusahaan-perusahaan yang notabene dan seyogianya merupakan mitra kerja dibawah naungan organisasi pekerja dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring.
Harianto dengan tegas mengingatkan agar jangan ada lagi ormas atau kelompok yang menggunakan atribut, Logo/Merk F.SPTI-K.SPSI jika tidak ingin tersangkut ke ranah hokum.
reporter | Rudy Hartono