Izin Diduga Berakhir, Warga Resahkan Aktivitas Pertambangan Milik Anggota DPRD Langkat

Ijin Diduga Berakhir, Warga Resah atas Aktifitas Pertambangan Milik Anggota DPRD Langkat

topmetro.news Aktivitas usaha penyedotan Galian C jenis pasir milik Agus Salim yang merupakan Anggota DPRD Langkat disorot warga yang kini mulai resah.

Selain menimbulkan abrasi dan kerusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat adanya usaha galian C milik Agus Salim yang berada di DAS Sungai  Wampu Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat tersebut juga berdampak pada kerusakan jalan.

Apalagi saat ini perijinan usaha galian C milik Agus tersebut diketahui sudah berakhir. Hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya surat himbauan yang dikeluarkan Gubernur uSumut melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Rajali SSos MSP yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wlayah I s/d Vll Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu Nomor : 540/2632/DESDM/2022 10 November 2022 tentang Penyampaian Surat Himbauan kepada Pemegang lzin Usaha Pertambangan (lUP) Operasi Produksi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menindaklanjuti surat Plh.Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 540/12877/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Himbauan Kepada Pemegang lzin Usaha Pertambangan (lUP) Operasi Produksi yang izinnya berakhir dengan ini diminta kepada para Kepala Cabang untuk menyampaikan surat tentang Himbauan kepada Pemegang IUP OP dan Bupati/Walikota di masing-masing wilayah Cabang Dinas agar kegiatannya dihentikan.

Berdasarkan surat pemberitahuan itu, dalam suratnya Sekda Provinsi Sumut Dr. Ir. Hasmirizal Lubis MSi memerintahkan sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku beberapa IUP operasi produksi dan terbitnya pencabutan izin oleh Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik lndonesia terhadap pemegang IUP operasi produksi di Provinsi Sumatera Utara dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1.Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

2. Berkenaan dengan hal tersebut, dihimbau kepada pemegang IUP operasi produksi yang telah berakhir dan/atau dicabut izinnya untuk:

a) tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi yang sah dan masih berlaku. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) menyelesaikan segala kewajiban pemegang IUP operasi produksi seperti pajak daerah, iuran PNBP dan penempatan dana jaminan. Serta pelaksanaan reklamasi/pasca tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keluarnya surat dari Kepala Dinas Energi dan SDM Provinsi Sumut tersebut diminta agar Polda Sumut atau Polres Langkat agar menangkap pemilik usaha dan menyita escavator serta perlengkapannya yang digunakan untuk mengeksplorasi galian C yang izinnya telah berakhir tersebut tersebut.

Mengenai Izin

Sementara itu, pemilik usaha galian C di Desa Pertumbuhan Kecamatan Wampu Agus Salim yang akrab dipanggil Agus Belacan saat dikonfirmasi Topmetro terkait izin tambang usahanya telah berakhir malah menantang untuk menghadirkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumut.

“Yakin Abang dengan pernyataan kalau ijin usaha saya telah mati? Suruh Kepala ESDM itu untuk jumpai saya. Salah orang kelen,” tantangnya.

Agus Salim berkilah jika dirinya sudah mengurus ijin usahanya langsung ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Bogor.

“Baru setahun kemarin saya urus ijinnya, masak iya ijin usaha saya diinfokan sudah mati. Nanti salah orang, karena nama Agus Salim di Langkat ini kan banyak,” ujarnya melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Kamis (09/3/2029) pagi. Sembari mengirimkan screnshot surat dari Kementrian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 776/I/IUP/PMDN/2022 atas nama CV. Pantai Agus Salim.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment