‘Bos’ Zoom KTV Akan Jalani Sidang Perdana Terkait Kepemilikan Ekstasi

Alexander alias Alex disebut-sebut sebagai 'bos' Zoom KTV diinformasikan akan menjalani sidang perdana di PN Medan. Pria 40 tahun itu terjerat perkara kepemilikan narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 10 butir.

topmetro.news – Alexander alias Alex disebut-sebut sebagai ‘bos’ Zoom KTV diinformasikan akan menjalani sidang perdana di PN Medan. Pria 40 tahun itu terjerat perkara kepemilikan narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 10 butir.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa (14/3/2023), Alexander dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa mendatang (21/3/2023). Yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU Trian Adhitya Izmail di Cakra 7.

Diketahui, kasus bermula pada Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia. Lalu petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia.

Mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment