Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP Dilaporkan Dosen Tetap ke Poldasu, 2 Laporan Masuk Sekaligus

UMSU

topmetro.news – Dosen tetap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Gunawan MTh melaporkan rektornya, Prof Dr Agussani MAP ke Polda Sumut, Selasa (14/3/2023) sore. Agussani bahkan diadukan dalam 2 laporan sekaligus.

Ditemui di depan SPKT Polda Sumut, Gunawan didampingi kuasa hukumnya Syahril SH SpN dan Muhammad Tri Kurniawan SH menjelaskan perihal 2 laporan tersebut kepada wartawan.
Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP dilalorkan dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP / B / 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

“Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan,” tegas Syahril seusai buat laporan.

“Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” beber Syahril lagi.
Syahril menceritakan, kronologis adanya dugaan tindak pidana tersebut yang menurut pelapor dimulai saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah upah minimum regional (UMR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah khusus di Sumatera Utara.

“Dikarenakan gaji seluruh dosen yang mengajar di UMSU ditetapkan di bawah standar UMR yang sudah ditetapkan dan dikarenakan peraturan setiap universitas wajib mendaftarkan dosen atau tenaga pengajar ke BPJS Ketenagakerjaan, maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU,” katanya.

Untuk pelapor sendiri, lanjut Syahrial, walaupun sudah bergelar doktor dan sudah bekerja sejak 2005 di UMSU, namun gaji yang ditetapkan terhitung mulai 2 September 2017, gaji pokok pelapor hanya sebesar Rp 1.702.470.

“Hal ini jelas gaji pelapor ditetapkan di bawah standar UMR dan untuk menutupi jumlah gaji yang diterima pelapor yang di bawah UMR maka rektor mengeluarkan kebijakan me-mark up gaji pelapor di BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan gaji pelapor sebesar RP 3.000.000. Jelas pelapor telah dirugikan, seharusnya pihak UMSU harus menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, sebut Syahril, maka pelapor melaporkan Rektor UMSU ini sebagai pengambil kebijakan.

“Hal ini tidak hanya dialami oleh Pelapor sendiri namun juga dialami oleh seluruh dosen yang mengajar di UMSU dan demi keadilan bagi seluruh tenaga dosen di UMSU maka pelapor membuat laporan ini,” pungkasnya.

Semantara, Rektor UMSU, Prof Dr Agussani MAP saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, terkesan mengelak.

“Ke Ribut saja itu ditanya, ke Ribut ya,” jawab Prof Dr Agussani dari telepon selulernya.

Reporter I Jeremy Taran

Related posts

Leave a Comment