Kapolda Sumut Diminta Periksa Oknum Polres Langkat Manfaatkan Lahan PTPN II

Kapolda Sumut Diminta Periksa Oknum Polres Langkat Manfaatkan Lahan PTPN II

topmetro.news Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak diminta menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan dan menguasai lahan HGU PTPN II dengan modus masa ijin HGU sudah mati di areal perkebunan PTPN II Kelurahan Kwala Bingai.

Informasi yang dihimpun Topmetro, ratusan hektar lahan HGU PTPN II di Perkebunan Kwala Bingai Jalan Proklamasi Stabat nyaris habis dikuasai para penggarap. Dengan dalih lahan perjuangan karena disebut-sebut masa HGU nya sudah berakhir.

Sehingga, tidak hanya kelompok masyarakat, baik yang bermodus kelompok tani dan pribadi berlomba-lomba ingin menguasai lahan tersebut. Bahkan, disebut-sebut mantan Kapolres Langkat serta oknum-oknum Polri jajaran Polres Langkat saling berlomba untuk mengusai lahan tersebut.

Belakangan diketahui ada beberapa oknum anggota Polres Langkat yakni SL, GB dan KG (almarhum) yang ikutan saling berlomba dengan masyarakat penggarap di lokasi tersebut.

Awalnya, ujar sumber Topmetro, oknum anggota Polres Langkat tersebut menyurati pihak Kandir PTPN II. Agar memberikan sebidang lahan seluas 5 hektar ke Polres Langkat sewaktu dipimpin oleh AKBP Dede Rojudin SIK MH dengan dalih untuk dimanfaatkan sebagai Lapangan Tembak.

Namun, sebelum dikabulkan pihak PTPN II, ternyata ketiga oknum dan mantan anggota Polres Langkat tersebut malah menguasai lahan HGU seluas 45 Hektar bertameng Yayasan Bhayangkara.

Jual Beli Lahan

Lahan HGU seluas 45 Hektar tersebut akan digunakan tiga serangkai itu memperjual-belikan lahan untuk membangun rumah personel Polres Langkat melalui Yayasan Bhayangkara dengan sistem potong gaji langsung kepada Ibu Ibu Bhayangkari di atas lahan yang statusnya masih belum jelas.

Saat dikonfirmasi beberapa pekan lalu, oknum SL mengatakan jika lahan tersebut tidak mungkin dikuasai lagi oleh pihak PTPN sebagaimana yang terjadi di areal perkebunan Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, padahal lahan itu sudah selama 25 tahun dikuasai penggarap dan diperjual belikan.

“Hoax itu. Gak mungkin diambil lagi sama PTPN II,” ujar SL.

Saat ditanyakan lagi terkait kasus oknum Polres Langkat termasuk dirinya berlomba-lomba bersama masyarakat penggarap untuk menguasai lahan HGU garapan sebagai Lahan Perjuangan, SL bungkam dan langsung memblokir nomor ponsel media ini.

Selain itu, saat Topmetro menyambangi Kantor Yayasan Bhayangkara yang dibangun di atas lahan perjuangan, seorang perempuan yang ada di kantor Koperasi tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan wartawan.

“Silahkan tanya aja langsung sama Pak SL, Pak,” ujar wanita tersebut yang tidak bersedia menyebutkan nama sembari buru-buru menutup kantor.

Penggarap

Mantan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok yang pernah dikonfirmasi terkait kiprah oknum SL Cs yang ikut menggarap lahan perjuangan di lahan HGU PTPN II mengatakan jika dirinya juga merasa aneh dengan adanya Yayasan Bhayangkara yang dimiliki SL Cs.

“Mana ada anggota Polri yang ikutan menggarap lahan seperti masyarakat penggarap. Artinya lahan garapan dan pungutan kepada Ibu Bhayangkari mengatasnamakan Yayasan Bhayangkara merupakan tanggungjawab pribadi SL, GB dan almarhum KG,” ujar Danu dengan nada berang.

Warga juga merasa heran mengapa ada oknum anggota Polisi bisa memiliki Yayasan Bhayangkara tanpa sepengetahuan pimpinannya. Untuk memungut uang cicilan rumah kepada Ibu-Ibu Bhayangkari Polres Langkat di atas lahan yang belum jelas status hukumnya.

“Kemana uang cicilan ibu-ibu Bhayangkari itu disimpan yang dipotong langsung dari gaji suaminya?” ujar warga sembari meminta Kapolda Sumut untuk mengusut kasus lahan perjuangan itu.

Sementara itu, pihak PTPN II melalui Humas Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi Topmetro terkait status lahan yang digarap oknum Polres Langkat tersebut mengatakan akan mengecek dan memeriksa berkas lahan-lahan mana saja milik HGU PTN II yang akan diokupasi.

“Apakah termasuk lahan yang dikuasai Yayasan Bhayangkara itu atau tidak. Sabar yah Bang,” ujar Rahmat melalui chat WhatsApp.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

One Thought to “Kapolda Sumut Diminta Periksa Oknum Polres Langkat Manfaatkan Lahan PTPN II”

  1. T.Sianturi

    Pemerintah sebaiknya ambil sikap yang tegas dan adil untuk penuntasan kasus seperti masa berlakunya HGU PTPN sehingga masyarakat tidak terbentur dengan hukum akibat timbulnya permasalahan diantara warga yang menjadi korban para mafia tanah.???

Leave a Comment