Dikirim Melalui JNE, 12 Kg Ganja Kering Diamankan di Bandara Silangit Tapanuli Utara

Polres Taput dan pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit Tapanuli Utara berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dari kargo pengiriman barang, Rabu (12/4/2023).

topmetro.news – Polres Taput dan pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit Tapanuli Utara berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dari kargo pengiriman barang, Rabu (12/4/2023).

Ganja kering yang dibungkus dalam 12 bal itu dimasukkan ke dalam 3 kardus lalu dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE. Ada pun identitas pengirimnya adalah A dan M, keduanya warga Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH mengungkapkan, tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat adalah MS di Jalan Raya Tapos. Kemudian A di Jalan Raya Tapos, Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok.

Kerjasama

Kata Kapolres, keberhasilan pengungkapan barang bukti ini berkat bantuan informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan pihak Bandara Silangit.

Awalnya narkotika jenis ganja ini terungkap, saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang ke kargo bandara. Sebelum tiba di kargo, sudah merupakan SOP bandara untuk melakukan pemeriksaan seluruh barang melalui mesin X-ray.

Saat pemeriksaan, petugas mencurigai paket tersebut adalah barang terlarang. Sehingga petugas Avsec (Aviation Security) mengamankannya dan langsung berkomunikasi dengan polisi bandara.

Selanjutnya, Unit Narkoba Polres Taput langsung meluncur ke bandara dan memeriksa. Hasil pemeriksaan di dalam tiga kardus tersebut mereka temukan 12 paket bungkusan ganja kering terbungkus dengan rapi dan menggunakan lakban.

Di Sidimpuan

“Setelah mengetahui alamat pengirim, Tim Opsnal kita langsung bergerak ke Sidempuan dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Sidempuan,” sebut Kapolres.

Ia menambahkan, hasil pengembangan dengan Polres Sidimpuan di Kantor JNE, di kantor biro jasa itu masih ada lagi barang dari identitas dan alamat yang sama. Isinya 10 bal narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 10,970 kg.

“Sampai saat ini Tim Opsnal Narkoba kita dengan Polres Sidempuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut. Sedangkan saksi-saksi dari pihak bandara dan biro jasa pengiriman JNE sudah kita periksa untuk jadi bahan penyelidikan,” katanya.

“Untuk barang bukti yang 12 kg dari Bandara Silangit saat ini kita amankan di Polres Taput. Dan barang bukti 10, 970 kg dari Kantor JNE Sidempuan diamankan di Polres Sidempuan karena ‘locus delicti’-nya (TKP) di Sidempuan.” ujar Kapolres.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment