topmetro.news – Parsadaan Pomparan Oppu Sumuntul Lumbantobing (PARPOS), menegaskan, tidak ada penyerobotan lahan di kawasan Hutatoruan VIII Aeknasia Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Hal itu disampaikan kepada topmetro.news, menepis pernyataan seorang oknum Marga B yang mengatakan Marga Lumbantobing, Oppu Sumuntul Lumbantobing, bekerja sama dengan salah satu perusahaan HTI, menyerobot dengan paksa 15 ha lahan di Huta Batubara Aeknasia. Pernyataan itu terpublish di salah satu media online.
“Tidak ada penyerobotan di lahan milik sendiri. Lahan yang kami olah adalah tanah wilayat warisan dari Pangulu Raja Lumbantobing,” tegas Ketua Tim Kerja Warisan Oppu Sumuntul (WITOS) Tobok Lumbantobing SH, Kamis (21/4/2023). Turut mendampingi, Ketua Harian PARPOS Harry Lumbantobing dan beberapa pengurus, di antaranya Josep Lumbantobing (gelar Si Om), St Santun Lumbantobing, dan Eliyas Lumbantobing.
Sejarah
Sementara itu, Joseph Lumbantobing menguraikan sepintas sejarah berdirinya Desa Hutatoruan VIII Aeknasia.
Sekira tahun 1600 Pangulu Raja Lumbantobing, anak kedelapan Si Raja Lumbantobing (Hutatoruan) yang tinggal di Dolok Partangiangan memiliki tiga orang anak.
Masing-masing Raja Oppu Sumurung Lumbantobing, Raja Oppu Sumuntul Lumbantobing, dan Raja Oppu Somale Lumbantobing.
Pangulu Raja Lumbantobing mewariskan tanah ulayat kepada ketiga putranya. Ketika Raja Somale Lumbantobing pergi merantau, warisannya kemudian ia serahkan kepada Raja Oppu Sumuntul Lumbantobing.
Sesuai perkembangan, Keluarga Besar Oppu Sumurung dan Keluarga Besar Oppu Sumuntul pindah ke Saitnihuta Tarutung. Setelah di Saitnihuta, Raja Salomo Manik dan saudaranya Raja Daniel Manik gelar Saudagar yang tinggal di Hutagalung, menikah dengan putri dari Raja Oppu Sumuntul Lumbantobing.
Kemudian Raja Salomo Manik diberikan pemukiman di Huta Nagodang/Bulugodang Aeknasia.
Setelah penduduk bertambah, Marga Lumbantobing, Oppu Sumuntul Lumbantobing merestui Raja Salomo Manik bersama Raja Daniel Manik membuka perkampungan sendiri di lahan milik Oppu Sumuntul Lumbantobing. Sehingga sebutan untuk mereka adalah ‘Boru Napinaraja ni Siraja Lumbantobing Oppu Sumuntul’.
Pemanfaatan Lahan
Sejak tahun 2021, Parsadaan Pomparan Oppu Sumuntul Lumbantobing merencanakan pemanfaatan lahan tanah ulayat yang selama ini dianggap lahan tidur. Sehingga bisa memberi manfaat ekonomis kepada Pomparan Siraja Lumbantobing Oppu Sumuntul. Terbentuklah Tim Kerja Warisan Oppu Sumuntul (WITOS).
Tobok menjelaskan, untuk pemanfaatan lahan tidur tersebut, WITOS melakukan inventarisasi lahan. Di antaranya dengan memasang papan pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik Pomparan Oppu Sumuntul Lumbantobing.
Pemasangan papan pengumuman itu berlanjut pertemuan dengan warga Hutatoruan VIII. Bertujuan menyampaikan maksud pemasangan papan pemberitahuan. Juga untuk menyurati Kepala Desa Hutatoruan VIII, bahwa hanya Marga Maniklah yang sah ‘boru napinaraja’ di Huta Nagodang/Bulugodang.
Tidak ada Marga Lain
Pada pertemuan 15 Mei 2022, bersama masyarakat Desa Hutatoruan VIII di kantor desa, Kepala Desa Patar Manik juga mengakui Marga Manik adalah ‘boru napinaraja’ dari Raja Oppu Sumuntul Lumbantobing.
Setelah sosialisasi melalui papan pemberitahuan dan pertemuan dengan masyarakat, dibuatlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Patar Manik.
Kerjasama dengan TPL
Tobok Lumbantobing SH yang ditemui di Sekretariat PARPOS Dusun Pulopulo Sada Hutatoruan IV Tarutung lebih jauh menjelaskan, sebagai wujud pemanfaatan lahan tidur itu, dijajaki kerja sama dengan PT TPL.
Pertemuan awal dengan TPL terlaksana pada tanggal 27 Juli 2022 di Sekretariat PARPOS. “Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan alas hak SKT, TPL memulai kegiatannya sampai sekarang,” jelas Tobok Lumbantobing.
Ia menegaskan, tidak ada penyerobotan lahan di Desa Hutatoruan VIII Aeknasia. “Tak mungkin kami menyerobot. Karena tanah itu tanah kami. Tanah ulayat warisan Raja Oppu Sumuntul Lumbantobing,” sebutnya.
reporter | Jansen Simanjuntak