Ka UPT Eks Kusta Sicanang dan Belidahan Christina dan Direktur CV Gideon Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara

Kepala (Ka) Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial Sumatera Utara di Sicanang dan Belidahan Dra Christina Br Purba dan Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas terpisah-red) lewat persidangan secara virtual akhirnya menghadapi tuntutan, mading-masing 8 tahun penjara.

topmetro.news – Kepala (Ka) Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial Sumatera Utara di Sicanang dan Belidahan Dra Christina Br Purba dan Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas terpisah-red) lewat persidangan secara virtual akhirnya menghadapi tuntutan, mading-masing 8 tahun penjara.

“Iya, sudah dituntut kedua terdakwanya, Rabu (21/9/2022) kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Medan Oppon Beslin Siregar, menjawab konfirmasi wartawan, Jumat siang (24/9/2022).

Kedua terdakwa juga menghadapi tuntutan pidana denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan) pidana enam bulan kurungan.

Bedanya, hanya terdakwa rekanan Andreas dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp875.148.401.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka ganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp875.148.401.

Yakni terkait Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinas Sosias Sumatera Urara di Belidahan-Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman. Sehingga tidak sesuai isi kontrak.

Majelis hakim dengan ketua Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Sarat Permainan

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan. Alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019.

Selain itu proses pengadaan pekerjaan tersebut dinilai sarat dengan ‘permainan’. Atau tidak sesuai dengan UU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

CV GS di mana terdakwa Andreas Sihite selaku direktur keluar sebagai pemenang tender pada kedua TA tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment