Sekda Sumut: Gubernur Tetap Keinginan Proyek Rp 2,7 Triliun Berjalan

Sekda Sumut: Gubernur Tetap Keinginan Proyek Rp 2,7 Triliun Berjalan

topmetro.news – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Arief S Trinugroho mengungkapkan kasus DES tidak ada kaitannya dengan mega proyek Rp 2,7 triliun di Sumut. Hal ini menyusul penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, DES oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas dugaan kasus korupsi.

“Sudah kita pastikan, (Proyek Rp 2,7 triliun) tidak ada kaitan dengan kasus ditahannya, Dirut Waskita Karya,” sebut Arief saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (4/6/2023).

Arief mengungkapkan meski DES ditetapkan tersangka dan ditahan. Pastinya, Kementerian BUMN sudah menunjuk Plt Dirut PT Waskita, agar tidak menggangu jalannya proyek yang tengah dikerjakan, termasuk dengan proyek Rp 2,7 triliun.

“PT Waskita menunjuk hari ini Plt Dirutnya, kalau usaha ini, (biar) berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Arief mengungkapkan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi berharap proyek pembangunan infrastruktur di Sumut menggunakan anggaran Rp 2,7 triliun secara multiyears ini. Tetap berjalan dan selesai secepatnya.

Bermanfaat untuk Masyarakat

Menurutnya, pembangunan infrastruktur ini memberikan dampak besar, yang dirasakan masyarakat. Sehingga harus dikerjakan dengan on the track dengan mengikuti koridor, yang ditentukan.

“On the track, keinginan bapak Gubernur tetap berjalan. Harapannya cepat selesai, karena manfaatnya sangat besar kepada masyarakat, infrastruktur ini. Tetap dalam koridor aturan,” ungkapnya.

Arief juga tidak mau ambil pusing ada proyek Rp 2,7 triliun tersebut, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, dalam proses pengerjaan dinilai tidak ada melanggar hukum dan tidak ada kerugian negara.

“Rp 2,7 triliun lagi berjalan, belum ada pencairan. Masih uang muka, tapi segi pekerja belum selesai, apa mau diperiksa dan belum ada pencairan,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut putuskan kontrak pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Sumut proyek Rp 2,7 triliun. Dengan perusahaan konstruksi milik Kementerian BUMN.

Dari informasi diperoleh wartawan, Pemprov Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut melayangkan surat pemutusan kontrak Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak.

Di mana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita, DES sebagai tersangka. Kerja Sama Operasional (KSO), terdiri PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Pijar Utama. Dalam proses pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Sumut, sudah mencapai 37 persen dari rencana yaitu 57 persen.

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment