topmetro.news – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Tersangka SPN (44) warga Kabupaten Tapanuli Utara itu berhasil ditangkap, Rabu (3/5/2023), pukul 03.00 WIB dari kediamannya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi STK membenarkan penangkapan tersangka. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orangtua korban yaitu MS, pada tanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anaknya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.
“Orangtua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri. Nenek korban menghubungi orangtua korban, agar menjemput anaknyanya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar,” katanya.
Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya. Mendengar berita tersebut, orangtua korban menjemput dan menanyai anaknya.
Lalu korban menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka yang sudah punya anak 3 orang secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu Bulan Desember 2022 dan Bulan Februari 2023.
“Setelah itu orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres dan penangkaoan pun segera kita lakukan,” ujar Zuhatta.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut.
reporter | Jansen Simanjuntak