topmetro.news – Usaha pertambangan Galian C yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang ada di Kabupaten Langkat mayoritas diduga ilegal dan keberadaannya sudah sangat meresahkan warga.
Bahkan banyak usaha galian C yang mengeksplorasi Hulu Sungai Wampu Desa Suka Berbakti Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat menyebabkan kebun serta rumah warga yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Sungai Wampu tersebut amblas tergerus air sungai akibat kegiatan eksploitasi pengerukan material jenis pasir, sirtu yang menggunakan beberapa alat berat jenis escavator.
Ironisnya, untuk meluaskan jarahan lokasi pengerukan material galian C ilegal pengusaha memerintahkan para operator escavator melakukan penimbunan di bagian sisi sungai lainnya agar air sungai mengalir menghantam tebing sungai. Sehingga para warga yang tanah dan kebunnya terkena abrasi tidak mampu meminta ganti rugi kepada pengusaha nakal tersebut. Sebab, pengusaha yang diduga tidak membayar pajak perijinan dan pajak retribusi daerah itu beralasan jika yang meruntuhkan kebun atau rumah mereka karena disebabkan air (faktor alam).
Anehnya, beberapa Kepala Desa dan Camat yang wilayahnya dimanfaatkan pengusaha eksploitasi galian C tersebut tidak mampu bertindak dengan cara melaporkan usaha ilegal serta dampak abrasi yang ditimbul ke Pemkab Langkat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari pengamatan Topmetro di lokasi usaha galian C yang diduga ilegal tersebut, tampak beberapa escavator sedang melakukan pengerukan bahan material mulai dari tengah Hulu Sungai Wampu dan pinggiran sungai.
Perluasan Lokasi
Sehingga, pengusaha pengemplang pajak retribusi daerah itu dengan seenaknya memindahkan aliran sungai untuk memperluas lokasi galian C yang sebelumnya telah dibeli dari warga.
“Kita berharap agar Pemkab Langkat bersikap lebih tegas untuk menindak pengusaha galian C yang dipastikan tidak ada izinnya tersebut. Bukan hanya jalan yang rusak, tapi perkebunan dan rumah warga juga banyak yang roboh akibat abrasi,” ujar beberapa warga di Kecamatan Sirapit yang berdekatan dengan tiga lokasi usaha yang dengan seenaknya mengeruk material galian C kepada Topmetro, Minggu (9/5/2023) jelang maghrib.
Di aliran Hulu Sungai Wampu di Desa Suka Berbakti wilayah Kecamatan Sirapit terpantau ada 3 usaha pengerukan galian C yang dengan bebasnya mengeksploitasi Sumber Daya Alam berupa pasir, Sirtu dan jenis bebatuan non logam lainnya hingga menyebabkan Hulu Sungai Wampu semakin melebar dan karena hantaman arus air yang sengaja diarahkan sedemikian rupa.
Ketiga usaha pengerukan galian C yang diduga ilegal tersebut masing-masing dikelola oleh Neneng (Tanjung Keriahan), Julius (Sirapit) dan Nastur Sembiring.
Dari masing-masing pengusaha galian C diduga ilegal tersebut setiap harinya masing-masing mampu mengangkut dan menjual material itu ratusan ton.
Salah seorang pekerja di pantai usaha galian C milik Nastur Sembiring mengatakan dan berdalih jika di lokasi yang mereka usahai tidak pernah mengeruk galian C di tengah sungai.
“Kita hanya melubangi pinggiran-pinggiran sungai. Mana pernah kita mengeruk galian C dari dalam sungai. Jangan pulak usaha orang lain yang bikin longsor. Kita juga yang terkena imbasnya,” ujar pria paruh baya tersebut di warung lokasi galian C.
Warga berharap agar Pemerintah Provinsi Sumut, Polda Sumut, Pemkab Langkat, Polres Langkat dan Polres Binjai bersinergi menindak tegas pengusaha galian C yang jelas-jelas merusak lingkungan DAS dan seenaknya mengeruk SDA non logam di Kabupaten Langkat untuk mencari keuntungan dan kekayaan pribadi serta kelompok tanpa memiliki perijinan dan mengemplang pajak usaha serta pajak retribusi tersebut.
reporter | Rudy Hartono