Polsek Stabat Tangkap Maling Sepeda Motor

Polsek Stabat Tangkap Maling Sepeda Motor

topmetro.news Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor berinisial H alias Jalal (40) warga Lingkungan III Sejahtera Gg. Cokro Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Minggu (07/5/2023) sekira pukul 10.09 WIB.

Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH menyampaikan hal itu melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalomopung Sunggu SH, Selasa (09/5/2023).

Ipda Heri menjelaskan, sebelumnya korban Wiwik Andriyani telah membuat laporan ke Polsek Stabat karena kehilangan 1 unit sepeda motor yang diparkir di dalam rumah pelapor.

Saat sebelum maling tersebut mencuri sepeda motornya, pelapor ada mendengar suara seperti benturan di dalam rumahnya.

“Merasa curiga, kemudian korban langsung masuk dan melihat ke dalam rumahnya. Saat itu pelapor sudah tidak melihat sepeda motor miliknya yang semula diparkir di dalam rumahnya,” ujar Ipda Heri.

Merasa keberatan, kemudian korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Stabat.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi mereka merasa curiga kepada tetangga korban sendiri. Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Kemudian pada hari Minggu (07/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan bukti-bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Stabat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri Nalomopung Sunggu SH melakukan penangkapan terhadap pelaku H alias Jalal. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polsek Stabat.

Saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana.

“Guna proses hukum selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di RTP Polsek Stabat,” tuturnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment