Duh! Pelaku Pedofil Masih Berkeliaran, Ancam Bunuh Anak di Bawah Umur

Tidak maksimalnya sanksi hukum terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, seakan menjadikan para pelaku pencabulan semakin marak terjadi serta terus berulang.

topmetro.news – Tidak maksimalnya sanksi hukum terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, seakan menjadikan para pelaku pencabulan semakin marak terjadi serta terus berulang.

Hal itu terlihat pada kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru saja terjadi terhadap N. Di mana, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh MY alias U (27).

Korban yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang ini menceritakan, aksi bejat pelaku dalam memuluskan pencabulan.

Korban N, kala itu pada tanggal 27 April 2023, sedang bermain di pekarangan rumah. lalu pelaku menghapiri dengan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam akan membunuh korban.

“Karena anak saya ketakutan, anak saya gak berteriak dan ikut. Kemudian anak saya korban dibawa masuk ke dalam rumah, lalu pelaku melucuti pakaian anak saya dan memperkosanya,” ujar S, ibu korban, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Asril Siregar (MAS) dan Buchori Muslim di Medan, Selasa (9/5/2023).

Usai memperkosa, lanjut ibu korban, pelaku menyuruh anaknya pulang. Sesampai di rumah, terlihat di pakaian dalam terdapat bercak darah. Serta anak mengaku bahwa dirinya telah diperkosa dan dicabuli pelaku bernama MY.

Di saat itulah, peristiwa bejat yang menimpa korban itu sudah terjadi. “Om (MY) mak yang buat mak, kata anak saya,” jelas S menirukan ucapan anaknya, sembari melihat raut wajah putri kesayangan mereka yang masih dalam keadaan psikologis ketakutan dan tertekan.

Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejat dari pelaku serta adanya intimidasi pembunuhan dengan senjata tajam, ibu korban langsung menempuh jalur hukum. Yakni dengan meminta pendampingan dari Advokat Muhammad Asril Siregar (MAS) dan Buchori Muslim.

Lapor

Mendengar pengaduan klien, Advokat MAS dan Buchori langsung menggiring ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Kota Medan.

“Dengan keadaan terpukul, lesuh serta kesedihan, ibu korban menceritakan perilaku bejat pelaku pedofil tersebut. Usai mendengar kronologi serta keadaan korban, kami membuat LP ke Polretasbes Medan dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: STTLP/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,” ujar Asril, sapaan akrab MAS.

Asril berharap aksi biasa pelaku pedofil ini dapat segera diusut tuntas. Dengan berharap rasa kasih Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim, pelaku pedofil dapat segera tertangkap.

Asril menilai cara bejat sembari mengancam membunuh ini, sudah bukan kasus pidana biasa. Pelaku pedofil terkesan sudah berpengalaman. Pihaknya khawatir aksi bejat ini kemungkinan sudah sering terjadi dan berpotensi mencari korban baru.

“Keadaan seorang anak yang diancam bunuh dengan senjata tajam saja sangat mengerikan. Apalagi perbuatan cabul serta bercak darah. Akan tetapi terkesan terabaikan kasusnya. Diharapkan, kasus menjadi atensi,” ujar Asril.

“Kami yakin, Polrestabes Kota Medan bisa menuntaskan ini. Sehingga tagline ‘no viral no justice’ ini berangsur menghilang. Serta kepercayaan publik meningkat terhadap Polri,” pungkas Asril.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment