Pengelola Jackpot Mangkubumi Disidang

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Barjit Sing pengelola judi Jackpot yang berada di Jalan Mangkubumi Medan tampak gelisah saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/7).

Menurut pantauan awak media kegelisahan terdakwa Barjit Sing itu bermula dari mesasuki ruang persidangan hingga sesudah persidangan. Selama dipersidangan terdakwa Barjit kerap melihat kearah kiri dan kanan.

Sebelumnya saksi Rudianto mengatakan kalau terdakwa Barjit ditangkap saat berada dilokasi perjudian yang berbentuk koin.

“Koin itu dibeli, dan dimasukkan kedalam kotak Jackpot. Ia terdakwa lagi dilokasi, dan yang lain lagi main. Ada 994 koin,” ucap saksi dihadapan ketua Majelis Hakim Riana Pohan.

Sementara terdakwa lain yakni Siti, Sastra, Junaidi, Wandi, Helman dan James membenarkan ucapan saksi dari polisi dan mengamini pertanyaan Jaksa Penuntut Umum R Sirait.

Dalam kasus ini terdakwa Barjit berperan sebagai pengelola, Siti selaku kasir dan lima terdakwa yang lain sebagai pemain judi Jackpot. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan para terdakwa Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment