Kanim Belawan Tandatangani PKS dengan Kejari Belawan 

Kanim Belawan Tandatangani PKS dengan Kejari Belawan 

topmetro.news – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Sosialisasi Kemudahan Pelayanan Keimigrasian di Gedung Pertemuan Lantamal I Belawan, Kamis (11/5/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra menyebutkan ruang lingkup PKS tersebut. Di antaranya, Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain, dapat mengadakan FGD, Bimbingan Teknis dan lainnya terkait Hukum dengan Kejaksaan Negeri Belawan.

“Adapun jangka waktu pelaksanaan PKS berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang,” ungkap Ridha, kepada wartawan.

Selain dihadiri Kakanim Belawan, Ridha Sah Putra dan Kajari Belawan, kegiatan penandatanganan PKS tersebut, turut dihadiri, Direktur Polairud Polda Sumut, GM Pelindo, Bea Cukai Belawan, BMKG Belawan, KKP Belawan, Kapuskopal Belawan, BAIS TNI Sumut, Kapolsek Belawan, Syahbandar Belawan, perwakilan Danyon Marinir Belawan, Kolaborasi Belawan Berkah, mewakili POM TNI AD, Dan POM AL, Danramil Medan Belawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Rudenim Medan, Kanimsus Medan, Ka.Rutan Labuhan Deli, serta seluruh perwakilan Forkompim Belawan.

Di sela-sela kegiatan penandatangan PKS tersebut, turut berlangsung kegiatan Sosialisasi Keimigrasian dengan narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Pada paparannya, Kakanim Belawan, Ridha Sah Putra menyampaikan tentang Kemudahan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan berbagai Layanan Unggulan, baik Layanan Unggulan Kantor Imigrasi maupun Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kanim Belawan melalui Kakanim, Ridha Sah Putra juga menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul pada kegiatan tersebut. Yaitu terkait, persyaratan permohonan paspor, jenis paspor dan layanan Eazy Passport.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment