Panwaslu Kecamatan se-Asahan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

Panwaslu Kecamatan se-Asahan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

topmetro.news – Sebanyak 75 orang anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Asahan mengikuti sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di aula Hotel Antariksa-Kisaran, Rabu (17/5/2023).

Komisioner Bawaslu Asahan, Ramadhan Syahputra SH saat membuka acara menyampaikan agar seluruh Panwaslu memahami regulasi tentang pengawasan Pemilu. Kita harus memahami PKPU dan Perbawaslu, khususnya tentang pencalonan anggota Legislatif.

Ibnu Azhar Saragih SH sebagai narasumber berharap Panwaslu agar membuat surat pencegahan kepada stekholder. Terkait larangan terlibat langsung atau tidak langsung dalam Pemilu 2024. Seperti kepada Camat, Kades, Kadus dan staf pemerintahan lainnya.

Halimatussakdiah SH berharap Panwaslu mampu mengawasi DPSHP terkait pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang berstatus TNI/Polri, pemilih ganda, pemilih yang belum cukup usia dan lainnya.

“Panwaslu juga harapannya mengawasi hal hal yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota Legislatif”, kata Halimah.

Selanjutnya dilakukan dialog, diantaranya Panwaslu Kisaran Timur, Rawang Panca Arga, Simpang Empat dan lainnya.

Penulis: EN

Related posts

Leave a Comment