DPO 1 Tahun Lebih, Pelaku Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur di Simalungun, Ditangkap Polisi di Hotel

Pelarian tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur Jaita Hutabarat alias Jeta (33), kandas di tangan Tim Opsnal Jahtanras Polres Simalungun.

topmetro.news – Pelarian tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur Jaita Hutabarat alias Jeta (33), kandas di tangan Tim Opsnal Jahtanras Polres Simalungun.

Tersangka yang berdomisili di Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu diringkus polisi dari tempat persembunyiannya di sebuah hotel yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara.

Tersangka Jeta ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2021 silam atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/674/XI/2021 tanggal 15 November 2021 dengan pelapor Prancis Gultom.

Dari keterangan polisi, diketahui tersangka Jeta melakukan perbuatan cabul itu dalam rumah kontrakannya di Simpang Nagojor Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Hari Sabtu (13/11/2021) lalu, sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, dalam keterangan menyebutkan bahwa selama proses penangkapan tersangka pihaknya bekerjasama dengan Tim Opsnal Jatanras Polres Tapanuli Utara.

“Berbekal laporan dari masyarakat, DPO Jeta berhasil kita tangkap dari luar kota tepatnya dari kamar Hotel Hineni yang berlokasi di Jalan Mayjend J Samosir Hutabarat, Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, pada Hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” terang Kapolres Ronald.

Kemudian, kata Ronald, tersangka Jeta diamankan dari kamar hotel nomor 150 beserta barangbukti yang menjadi temuan petugas.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barangbukti sebuah tas sandang yang berisikan 10 gram diduga narkotika jenis sabu, empat unit handphone merk Vivo dan Samsung, KTP atas nama Jaita Hutabarat, satu buah dompet dan satu buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis sabu,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diboyong kembali ke Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dugaan tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment