Bandar Narkoba di Silau Kahean Tak Berkutik Ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Simalungun

Adanya info tentang Sakeus Sinaga alias Keus sebagai bandar sabu di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, membuat personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.

topmetro.news – Adanya info tentang Sakeus Sinaga alias Keus sebagai bandar sabu di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, membuat personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, bahwa Sakeus Sinaga telah diamankan personel Sat Narkoba Polres Simalungun

“Sakeus Sinaga alias Keus umur 48 tahun warga Negeri Tani, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun telah kita tangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,5 gram, 1 satu kotak kacamata warna abu-abu, satu kaca pirex yang berisi sisa bakaran sabu-sabu, satu pipet plastik, satu unit HP android warna hitam merk Oppo,” jelas AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa terduga bandar sabu-sabu Sakeus(48) sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya. “Terduga bandar sabu-sabu atas nama Sakeus sebelumnya kita lakukan pengintaian karena yang bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan atas tersangka yang sebelumnya telah kita amankan,” katanya.

Sakeus Sinaga diamankan di sebuah rumah di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/5//2023), sekira pukul 22.30 WIB, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau, dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono yang melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan.

Saat dilakukan interogasi terhadap Sakeus Sinaga, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, yang mana sebelumnya dibeli atau diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kampung Keling Kota Medan.

Kepada tersangka diterapkan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dan untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang diperbuat dan proses hukum selanjutnya saat ini Sakeus Sinaga Alias Keus (48) bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Simalungun,” tegas AKP Adi.

“Kami jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah kabupaten ini, dan kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun yang mau membantu kami dari pihak Kepolisian Resor Simalungun untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran narkoba ini,” lanjutnya.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH diketahui sudah beberapa kali mengingatkan jajaran personel Polres Simalungun untuk tidak bermain-main pada tindak pidana narkoba. “Kapolres mengultimatum tak segan menindak ataupun mengevaluasi, memecat anggota yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut,” tandas Kasat Narkoba AKP Adi.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment