Kuras Harta Majikan, PRT Ditangkap di Kampung Halaman

TOPMETRO.NEWS – Sudah diterima bekerja sebagai asisten rumah tangga (pembantu), tersangka Hanifah alias Marni (34) warga Desa Benteng, Kecamtan Talawi, Kabupaten Batu Bara ini malah nekat mengsak harta benda majiknnya.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, pada hari Minggu (9/7) sekira pukul 09.00 WIB, itu korban Amrik Singh (40) warga Jalan Bunga Asoka No.39, Kelurhn Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, itu mengetahui bahwa perhiasan istrinya yang di simpan di dalam lemari sudah tidak ada lagi, lalu korban mencari tersangka.

Karena tersangka sudah kabur, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Kemudian, pada Selasa (12/7) tersangka berhasil diamankn korban lalu diserahkan ke Polsek Sunggal.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan korban, tersangk beraksi pada saat korban dan istrinya sedang keluar rumah. Ternyata kesemptan itu dimanfaatkn tersangka untuk mengasak harta benda korbn.

Setelah berhasil mengasak harta benda korban, selanjutnya tersangka kabur ke kampungnya di Desa Benteng, Kecamtan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mengetahui keberdaan tersangka, korban pun langsung menuju ke kampung tersangka untuk menangkapnya.

“Tersangka berhasil ditangkap korbanny sendiri saat melarikan diri ke kampung halmanny,a, dan tersangka langsung diserahkan ke Polsek Sunggal,” ujar Kompol Daniel, Kamis (13/7).

Barang bukti yang dimankan dari tersangka yaakni 2 buah kalung emas, 2 buah cincing dan 1 buah mainan kalung.

“Tersangka disangkakan dengn pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,” terangnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment