Masyarakat Berterimakasih, Pemkab Sergai Prioritaskan Penyelesaian Lahan Eks HGU PT DMK

Permasalahan yang sudah mencapai 29 tahun belum terselesaikan terkait tuntutan masyarakat petani kelompok 80 kepada PT Deli Minatirta Karya (DMK) agar segera dilakukan penulasan panjar ganti rugi

topmetro.news – Permasalahan yang sudah mencapai 29 tahun belum terselesaikan terkait tuntutan masyarakat petani kelompok 80 kepada PT Deli Minatirta Karya (DMK) agar segera dilakukan penulasan panjar ganti rugi. Jika tidak mampu, silakan kembalikan lahan kelompok 80 seluas 320 hektar. Tunutan ini bukan tidak mendasar, tapi tercatat di Akte Notaris Nurlinda Simanjorang SH yang beralamat di Medan Sunggal.

Alhamadulillan, permasalahan ini langsung direspon cepat oleh Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) dan akan memprioritaskan penyelesaiannya. Informasi ini membuat masyarakat Petani Kelompok 80 menjadi bahagia, kendati sebahagian ketua kelompok telah meningggal dunia.

“Sebanyak 500 kepala keluarga siap berjuang untuk memenangkan dan mendudukan kembali Pasangan Darma Wijaya – Adlin Umar Tambunan (Dambaan) untuk memimpin Kabupaten Serdang Bedagai di periode 2024-2029. Kami siap berada di garda terdepan nantinya pada tahun 2024 dalam pemilihan kepala daerah,” papar Sekretaris Tim Kuasa Ketua Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Aripin SSos bersama Bendahara Tatang Ariandi, Sabtu (3/6/2023).

“Kami yakin masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Dan besar harapan kami, dokumen maupun surat tanah dari masyarakat yang melakukan penggarapan di lahan eks HGU PT DMk seluas 499,2 hektar di Dusun II Desa Bagan Kuala dan di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, yang telah ditanami padi maupun tanaman keras lainnya dapat diperiksa oleh pihak berkompeten dan jika perlu dibawa ke laboratorium untuk mengetahui keabsan surat tanah yang dipegang oleh masyarakat penggarap saat ini,” lanjutnya.

Tim penyelesaian dari Pemkab Sergai juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap asal usul tanah yang digarap oleh masyarakat di atas lahan eks HGU PT DMK yang diduga melanggar peraturan yang berlaku,” tambah Tatang Ariandi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Serdang Bedagai Ridwan Lubis SH yang dihubungi terkait informasi akan dilakukan penyelesaian masalah lahan eks HGU PT DMK, membenarkan.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment