Penyitaan Aset Lahan dan Bangunan PKS PT. Dewa Perangin Angin Terkait Restitusi Korban Kasus Kerangkeng

Penyitaan Aset Lahan dan Bangunan PKS PT. Dewa Perangin Angin Terkait Restitusi Korban Kasus Kerangkeng

topmetro.news – Kapolda Sumut Drs. Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan kepada Topmetro jika penyitaan Aset Lahan dan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Dewa Perangin Angin milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA pada, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB terkait dengan kasus kerangkeng manusia yang ditangani Polda Sumut.

Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan bahwa penyitaan aset Terbit Rencana PA tersebut berdasarkan permintaan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo kepada Polda Sumut untuk menyita aset berupa lahan dan juga bangunan PKS PT. Dewa Perangin Angin sebagai jaminan pembayaran Restitusi kepada para korban kasus kerangkeng.

“Jadi berdasarkan permintaan LPSK yang selama ini melindungi hak-hak para korban serta diterbitkannya Surat Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kita bergerak cepat untuk melakukan penyitaan,” ujar perwira melati tiga tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan kabar terbaru dari kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hasto menyebut Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita aset kebun kelapa sawit milik terdakwa untuk pembayaran restitusi.

Hal itu disampaikan Hasto dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan perkembangan terbaru dari kasus kerangkeng manusia di Langkat Sumut, yang para korbannya merupakan terlindung LPSK,” kata Hasto dalam Raker, Selasa (6/6/2023).

Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi dari terdakwa TRP,” ucapnya.

Ia menyebut rencananya penyidik akan melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara besok. Restitusi atau ganti kerugian kepada korban adalah usaha yang dilakukan LPSK selama ini seperti yang sudah diberikan kepada keluarga korban kerangkeng Terbit Rencana PA beberapa waktu lalu melalui Kejari Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat.

“Rencananya besok penyidik akan kembali melimpahkan berkas kepada Kejati Sumut. Ini adalah satu upaya yang terus kami lakukan agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban. Dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan. Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset,” sambungnya.

Sekedar mengingatkan, Terbit Rencana PA sendiri sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 lalu. Terbit ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Kemudian, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini terungkap sejak temukan kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Terakhir, ketika penggeledahan paksa di rumahnya ditemukan berbagai satwa. Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam pasal 40 di Undang-Undang itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara. Saat ini kasus satwa dilindungi masih dalam proses persidangan di PN Stabat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment