Tanah Timbun Jalan Tol di Langkat Diambil dari Lokasi Galian C, Tak Miliki Izin Penambangan

Tanah Timbun Jalan Tol di Langkat Diambil dari Lokasi Galian C, Tak Miliki Izin Penambangan

topmetro.news Banyak titik lokasi penambangan tanah timbun/tanah urug, (Galin C non logam) untuk kebutuhan material penimbunan Proyek Nasional jalan tol di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara banyak diperoleh dari lokasi penambangan yang tidak memiliki izin dari Kementrian terkait. Salah satu titik lokasi Galian C itu berada di lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Banyu Mas tepatnya persis di kawasan Tugu Keris perbatasan Kecamatan Stabat dengan Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Padahal diketahui, lahan eks PTPN2 itu belum diketahui persis siapa penerima manfaat sebenarnya setelah tidak lagi dikuasai PTPN2. Namun, tanah perbukitan eks tanaman kelapa sawit PTPN2 di kawasan Tugu Keris Desa Banyu Mas itu sudah menjadi lokasi penambangan Galian C.

“Tidak ada izin Galian C di tanah garapan eks PTPN2 di kawasan Tugu Kerisan Desa Banyu Mas Bang. Kami sebagai petani penggarap tidak tahu ada perizinan lokasi untuk galian C, tapi kok ada escavator/beko ngorek tanah dan dimuat ke truk untuk material penimbunan proyek jalan tol. Disebut sebut pengelolanya berinisial Fsl dan penampungnya menurut informasi adalah PT Alvaro,” sebut warga petani penggarap di lokasi Galian C daerah Tugu Kerisan yang minta namanya dirahasiakan saat ditemui wartawan Senin (19/6/2023)

Menurut sumber warga petani penggarap di lahan eks PTPN2 kawasan Tugu Kerisan itu, tanah timbun tersebut dijual ke perusahaan yang memiliki izin Kuari Galian C dan pengelolanya disebut-sebut dibekingi oknum pereman dan oknum aparat berpangkat tinggi.

Pantauan di lokasi Galian C ilegal itu terlihat ada 2 alat berat escavator sedang bekerja mengeruk tanah perbukitan dan dinaikkan ke dump truck berbagai ukuran. Kemudian dibawa ke STA 21 jalan Tol Jalan Proklamasi dan diterima oleh PT. Alvaro.

Perizinan

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat saat dikonfirmasi terkait perizinan aktifitas pertambangan jenis Galian C di kawasan Tugu Kerisan perbatasan Kecamatan Binjai dan Stabat tersebut Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dimas Lingkungan Hiduo Kabupaten Langkat Yasir Wagdhi menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti terkait ada atau tidaknya izin galian C itu. Karena, perijinan galian C tidak pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat lagi.

“Terkait perijinan, saya tidak bisa menjawab. Selain bukan merupakan wewenang saya dan juga perijinan usaha galian C tidak di Kabupaten Langkat bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup lagi, tapi di pusat,” sebut Yasir.

“Namun sebelum tahun 2020, rekomendasinya memang dari Langkat. Dan sepengetahuan saya saat itu tidak ada rekomendasi kita terhadap galian C tersebut,” ujar Yasir, Senin (19/6/2023).

Yasir mengatakan, jika ada usaha penambangan akan terbit izinnya. Lazimnya atau biasanya pihak Dinas LH Langkat selalu diundang Provinsi terkait rekomendasi perijinan. Karena lokasi operasional galian C-nya di Langkat.

“Sepanjang pengetahuan kami saat ini hal (rekomendasi) untuk penerbitan ijin tersebut sudah tidak ada lagi ke DLH,” jelas Yasir.

Dengan tidak adanya perizinan galian C tersebut kalangan pengelola Galian C untuk tanah timbun yang memegang izin kwari penambangan meminta agar Polda Sumut dan pihak berkompeten lainnya segera melakukan penertiban usaha Galian C lahan eks PTPN2 di kawasan Tugu Kerisan itu.

“Kami kan yang punya izin penambangan, jadi merasa dirugikan dengan leluasanya mereka-mereka yang tidak memegang izin penambangan. Urus izin itu ke pemerintah pusat, dengan modal dan biaya,” sebut Rein, salah seorang pengelola Galian C, di Langkat.

(Tim/Redaksi)

Related posts

Leave a Comment