Hakim Minta JPU Hadirkan 3 Terdakwa Pembunuhan Hakim di Persidangan

hakim pembunuhan Humas PN Medan

topmetro.news – Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim menyidangkan perkara pembunuhan diduga berencana terhadap Humas PN Medan Jamaluddin meminta tim JPU berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA dan Rutan Perempuan Klas IIA Medan.

Tujuannya, supaya nantinya bisa menghadirkan ketiga terdakwanya di persidangan.

Permintaan itu disampaikan langsung kepada tim JPU dari Kejari Medan dimotori Parada Situmorang di penghujung sidang lanjutan (secara teleconference) di Ruang Cakra 8 PN Medan.

“Beberapa waktu lalu kita minta (secara informal-red) Pak Jaksa agar koordinasi dengan rutan. Supaya pada persidangan akan datang ketiganya dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa,” kata Erintuah.

Menyikapi hal itu, Parada Situmorang juga Kasi Pidum Kejari Medan memberikan isyarat dengan menganggukkan kepala.

Sementara pantauan awak media, sejak awal persidangan perkara pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin -akrab disapa: Pak Jamal- berlangsung secara teleconference.

Ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, juga istri korban yang berada di Rutan Perempuan serta kedua terdakwa ‘eksekutor’ M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (sama-sama berada di Rutan Medan) lewat monitor kerap kali menyatakan suara saksi yang dihadirkan di persidangan tidak jelas atau putus-putus.

Sementara usai persidangan, Erintuah Damanik yang dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp (WA) menyebutkan, hal itu bukan hanya semata-mata menghindari suara putus-putus persidangan lewat teleconference.

“Tapi juga secara psikologis untuk mencegah (kemungkinan) mereka nantinya saling bantah. Sementara kalau persidangan secara teleconference peluang mereka (para terdakwa-red) saling bantah keterangan sangat besar,” pungkasnya.

Sementara dari arena persidangan, tim JPU menghadirkan 4 saksi. Yakni Rani Siregar, ibu serta adik kedua terdakwa (M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi), M Ivan.

Terdakwa Berkas Terpisah

Terdakwa Zuraida Hanum disebut-sebut sebagai inisiator pembunuhan dan kedua terdakwa ‘ekselutor’ M Jefri Pratama alias Jefri, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Serta M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan yang juga adik terdakwa M Jefri (beda ibu) pada berkas terpisah masing-masing dijerat dakwaan berlapis.

Yakni pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment