TERLALU..!!! Pemkab Bandung Barat Biarkan Merah Putih Robek Seharian, Indonesia Raya Dihilangkan

pemkab-bandung-barat
TOPMETRO.NEWS – Pemkab Bandung Barat disorot publik. Pasalnya lembaga pemerintah itu membiarkan Sang Merah Putih robek seharian. Tidak itu saja, Indonesia Raya pun seolah ‘raib’ tidak dinyanyikan, padahal itu acara resmi. Duh!
pemkab-bandung-barat2

Semester I tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dipimpin Bupati Hengki Kurniawan dari salah satu partai besar nasionalis diduga kuat telah melanggar Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Selama semester 1 ini, sudah ada 2 momen dimana mereka telah menunjukkan kekerdilan profesionalitas dan nasionalisme mereka,” kata Desmanjon Purba, S.S (foto) Ketua Ormas Partisipasi Kristen Indonesia Kabupaten Bandung Barat kepada wartawan di Bandung Barat, Selasa 27 Juni 2023.

Desmanjon menambahkan, salah satu momen pelanggaran UU 24/2009 saat Pemerintah KBB tidak memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaaan lagu Indonesia Raya pada puncak acara Hari Ulang Tahun Kabupaten Bandung Barat (HUT KBB) ke-16 di Plaza Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin 19 Juni 2023.

“Banyak anggota dewan dan aktivis yang mengkritik pemerintah KBB ini karena lagu Kebangsaan kita ‘Indonesia Raya’ tidak diperdengarkan dan/atau dinyanyikan,” kata aktivis LSM Somasi KBB ini.

Momen pelanggaran kedua, urai Desmanjon lagi, ketika bendera merah putih berukuran cukup besar berkibar di tiang bendera Perkantoran Pemerintah KBB dibiarkan dalam kondisi robek.

Kejadian ini terlihat pada pertengahan Maret 2023 lalu. Sang Merah Putih dibiarkan robek berkibar di lapangan Perkantoran Pemerintah KBB yang tidak jauh dari Ruangan Kantor Bupati.

Awas, ASN Perlu Hati-hati

“Aparat Pemkab dibawah pemerintahan Bupati Hengki Kurniawan terkesan tidak hati-hati dan teliti. Kan, seharusnya mereka memberi contoh kepada masyarakat agar merawat dan menghormati lambang negara sebagai wujud kecintaan kepada bangsa dan negara,” tutur pegiat media ini.

Disebutkannya, Sang Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa yang mengandung filosofi sangat mendalam. Bendera yang dikibarkan karena perjuangan para pahlawan, perjuangan ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela dan merebut dari tangan penjajah.

Desmanjon menuturkan pasal 24, huruf c, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tegas dinyatakan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

“Seharusnya ada pelaku yang dihukum, karena sesuai pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud pada pasal 24 huruf c, akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas warga Cilame, Bandung Barat ini.

Mantan pengurus DPD KNPI Jabar ini menjabarkan, lagu Kebangsaan Indonesia Raya punya makna sakral. Momen menyanyikannya telah diatur secara tegas sesuai UU No 24/2009 Bab V bagian kedua.

“Bagian ini menyebutkan salah satu momen penggunaan lagu kebangsaaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan adalah dalam acara resmi yang diselenggarakan pemerintah. Nah, dari sisi ini, maka puncak peringatan HUT KBB, salah satu acara resmi yang diselenggarakan Pemerintah KBB dan merupakan momen wajib memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu Indonesia Raya,” papar Desmanjon.

Dia menambahkan, selain momen acara resmi pemerintah, lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk momen tertentu, sebagai pernyataan rasa kebangsaan, termasuk acara resmi yang diselenggarakan parpol, organisasi dan kelompok masyarakat.

1001 Macam Alasan

Pemerintah KBB lewat Kemal Adhyaksa, Kepala Bagian Umum Setda KBB memberitahu kepada wartawan bahwa pihaknya mengakui bendera merah putih berkibar di lapangan Perkantoran Pemerintahan KBB, 13 Maret 2023 mengalami robek saat berada di atas tiang.

“Saat bendera di atas, kita tidak bisa langsung menurunkan dan langsung menggantinya karena ada aturannya. Makanya kita tunggu sampai jam 18.00 baru kita bisa ganti,” kilah Kemal, saat itu.

Sementara itu, terkait tidak dinyanyikannya lagu Indonesia Raya pada puncak acara HUT ke-16 KBB 2023, pemerintah KBB melalui Kepala Bagian Protokol Pimpinan KBB, Andi Hikmat mengatakan lagu Indonesia Raya tidak dinyanyikan karena tidak ada acara pengibaran ataupun penurunan bendera.

Kedua pejabat Pemerintah KBB itu mengaku melakukan hal-hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Pemahaman atas UU ini perlu dilakukan pendalaman,” sebut sumber.

BACA PULA | Pembangunan GKPS Bandung Selatan, Panitia Peletakan Batu Pertama Dilantik

Seperti disiarkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, peletakan batu pertama (patibal batu onjolan) pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Bandung Selatan-Resort Bandung bakal terlaksana.

Bertempat di GKPS Bandung Selatan Jalan Mekar Agung 2 No.52 Bandung, panitia yang terlibat dilantik Praeses Distrik VII, Minggu (22/1/2023) silam.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment